Berita, Hukum

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

Repelita.net

01 July 2026 21:42 WIB • 596 view

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan adanya dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi periode 2025-2030, sejak dirinya masih menjabat sebagai pelaksana tugas pada 2021 lalu.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa aksi korupsi ini diduga dilakukan Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain.

ADVERTISEMENT

"ZKN diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat itu terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kuansing pada 2021," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Modus serupa disinyalir kembali berlanjut saat Suhardiman memimpin sebagai bupati definitif pada periode 2025-2030.

KPK menduga Suhardiman menerima gratifikasi berupa kendaraan mewah jenis SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S dengan nilai mencapai Rp2,05 miliar dari Zulkarnain.

Pemberian tersebut disinyalir sebagai pelicin untuk memuluskan jabatan Sekretaris Daerah Kuansing bagi Zulkarnain pada tahun 2025.

Kasus ini mulai terkuak setelah lembaga antirasuah menggelar operasi senyap di wilayah Kuansing dan Jakarta pada 30 Juni 2026, yang menjaring sepuluh orang.

Aksi tersebut tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 ini.

Lima dari sepuluh orang yang diamankan langsung digiring ke markas KPK guna menjalani proses pemeriksaan lebih mendalam.

Para pihak tersebut terdiri dari seorang aparatur sipil negara setempat, tiga orang dari sektor swasta, serta Suci Nitia Edwar yang merupakan istri dari Suhardiman Amby.

KPK sebelumnya telah melayangkan permintaan agar Suhardiman dan Zulkarnain segera menyerahkan diri untuk menuntaskan proses hukum.

Keduanya akhirnya diringkus petugas saat berada di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Banten, sebelum akhirnya dibawa ke kantor lembaga antirasuah.

Status tersangka resmi ditetapkan kepada Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant pada 1 Juli 2026 terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung