Repelita [Jakarta] - Jagat maya beberapa hari terakhir diguncang oleh beredarnya daftar puluhan nama pejabat hingga tokoh publik yang dikaitkan dengan skandal korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Daftar tersebut menyebar luas di berbagai platform digital dan menimbulkan spekulasi liar mengenai keterlibatan sejumlah sosok nasional dalam perkara yang sedang diusut Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Hingga 10 Juni 2026, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan nama-nama dalam daftar tersebut sebagai tersangka atau pihak yang terbukti terlibat.
Status hukum saat ini baru melekat pada tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program strategis pemerintah tersebut.
Penyidik mencium adanya potensi kerugian negara akibat penunjukan yayasan mitra secara tertutup dan praktik jual beli izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Selain itu, terdapat dugaan penyalahgunaan insentif operasional serta penggelembungan anggaran dalam pengadaan berbagai barang pendukung program.
Publik semakin geger setelah muncul informasi bahwa tersangka Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator dan menyerahkan daftar nama ke penyidik.
Namun, informasi yang beredar di media sosial tersebut belum dapat dijadikan landasan hukum untuk memastikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief, menegaskan bahwa data yang diberikan kliennya kepada penyidik bersifat rahasia demi kepentingan hukum atau pro justitia confidential.
Ia menyampaikan, "Saya enggak tahu yang beredar tuh kayak apa, karena bukan 20 nama. Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi. Jadi, kan itu masih sifatnya Pro Justitia Confidential," saat dihubungi pada Selasa, 9 Juni 2026.
Elza menjelaskan bahwa nama-nama tersebut bukanlah daftar yang disebarluaskan, melainkan informasi yang sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan secara resmi.
"(20 nama tersebut sudah diserahkan ke Kejagung) Bukan diserahin. Dalam BAP sudah disampaikan, sudah diketik," ujarnya menegaskan proses tersebut.
Salah satu nama yang terseret adalah Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang, namun belum ada pernyataan resmi mengenai status hukum dirinya dalam kasus ini.
Nanik dikabarkan telah mengambil langkah antisipasi dengan menghentikan sementara penambahan dapur baru untuk program tersebut sejak kasus ini mencuat ke publik.
Di sisi lain, anggota DPR RI Uya Kuya secara terbuka membantah keterlibatan dirinya dan menempuh jalur hukum terhadap penyebaran informasi yang dianggap sebagai hoaks tersebut.
Partai Demokrat juga memberikan klarifikasi resmi pada 9 Juni 2026 terkait adanya frasa dua orang kolonel usulan AHY dalam daftar yang viral tersebut.
Melalui Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, ditegaskan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono tidak mengenal Sony Sonjaya sama sekali.
Partai Demokrat menyatakan, "Karena itu, frasa ‘2 orang Kolonel usulan AHY’, jika yang dimaksud menyangkut Agus Harimurti Yudhoyono, maka hal tersebut dapat dipastikan sebagai fitnah dan sama sekali tidak mengandung kebenaran."
Pihaknya menekankan bahwa AHY tidak pernah mengusulkan atau memberikan rekomendasi apa pun kepada Sony Sonjaya terkait program tersebut.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan status hukum apa pun terhadap AHY atau pihak lain yang disebut dalam daftar tersebut.
Masyarakat diimbau untuk membedakan antara informasi di media sosial dengan fakta hukum yang teruji, mengingat asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Penyidikan kasus ini masih terus berkembang seiring pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap pihak-pihak yang mengetahui alur pengelolaan program.
Jika ditemukan alat bukti yang mencukupi, penyidik membuka kemungkinan untuk memanggil atau memeriksa siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
Namun, sampai 10 Juni 2026, fakta hukum yang terkonfirmasi hanya tertuju pada tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional yang telah berstatus sebagai tersangka. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok