Repelita Jakarta - Staf Ahli Gubernur Maluku Utara Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Abdullah Assagaf, resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya di lingkungan Pemprov Maluku Utara pada tanggal 4 September 2026.
Langkah mundur tersebut diambil menyusul penetapan status hukum dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tempat Pelelangan Ikan Goto.
ADVERTISEMENT
Fasilitas pendaratan dan pemasaran hasil laut yang berlokasi di Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, tersebut dirancang sebagai pusat aktivitas ekonomi nelayan lokal.
Proyek infrastruktur yang bersumber dari anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara itu kini berada dalam penanganan hukum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Maluku Utara, Zulkifli Bian, membenarkan permohonan pengunduran diri pejabat senior tersebut pada hari Minggu tanggal 6 September 2026.
Dalam surat resminya, Abdullah menyatakan bahwa keputusan untuk melepaskan jabatannya merupakan bentuk tanggung jawab moral serta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ia berharap langkah administratif ini mampu menjaga objektivitas serta independensi aparat penegak hukum sekaligus menghindari potensi gangguan terhadap kelancaran roda pemerintahan daerah.
Melalui surat yang ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Laos tersebut, ia turut menyampaikan ucapan terima kasih atas seluruh kepercayaan yang telah diberikan selama masa baktinya.
Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka serta menahan mereka di Rutan Kelas II Ternate, yang terdiri dari Abdullah selaku mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan serta Direktur PT GMS selaku kontraktor pelaksana.
Berdasarkan hasil audit tim penyidik, kegiatan tahun anggaran 2021 dengan nilai pencairan dana mencapai Rp 2,5 miliar tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 779,5 juta.
Modus penyimpangan dalam proyek fisik yang belum rampung itu mencakup indikasi kekurangan volume, ketidaksesuaian mutu konstruksi, hingga praktik pinjam bendera perusahaan guna mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain.
Sebelum menduduki posisi staf ahli, Abdullah memiliki rekam jejak panjang di birokrasi mulai dari Bendahara Dinas Kesbangpol hingga Kepala Bidang di Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara.
Ia kemudian dipercaya menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan sejak bulan Oktober 2019 sebelum akhirnya dirotasi menjadi staf ahli berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara pada akhir April 2025.
Sebagai penyelenggara negara, Abdullah tercatat rutin menyampaikan laporan harta kekayaan kepada KPK, di mana dalam LHKPN periodik tahun 2024 ia memiliki total kekayaan bersih senilai Rp 1.194.020.052 tanpa tanggungan utang.
Rincian aset kekayaan tersebut meliputi kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 700 juta, alat transportasi dan mesin sebesar Rp 282 juta, harta bergerak lainnya, serta simpanan kas dan setara kas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok