Berita, Nasional

Bonatua Silalahi Beberkan Kejanggalan Administratif Legalisir Ijazah Jokowi di UGM

Repelita.net

15 August 2026 14:29 WIB • 458 view

Bonatua Silalahi Beberkan Kejanggalan Administratif Legalisir Ijazah Jokowi di UGM
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Permasalahan mengenai keabsahan serta prosedur validasi dokumen kelulusan Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik akibat terungkapnya deretan kejanggalan administratif.

Peneliti sekaligus pengamat hukum Dr. Bonatua Silalahi memaparkan dugaan penyimpangan proses pengesahan ijazah tersebut di Universitas Gadjah Mada melalui siaran YouTube BITV pada Kamis (13/8/2026).

ADVERTISEMENT

Fakta persidangan hingga putusan Komisi Informasi Pusat mengonfirmasi bahwa institusi perguruan tinggi terkait sama sekali tidak menyimpan rekam jejak pencatatan resmi atas tindakan pengesahan dokumen itu.

"Dari fakta persidangan yang menjadi fakta hukum di Komisi Informasi Pusat (KIP), terungkap bahwa UGM tidak memiliki catatan legalisir. Tanpa adanya tanggal dan nomor pencatatan, penelusuran sejarah administrasi menjadi kabur. Hal ini berpotensi memunculkan spekulasi bahwa legalisir tersebut tidak dilakukan sesuai dengan prosedur resmi institusi," ujar Bonatu.

Ia menyayangkan adanya opini publik yang berupaya membenarkan proses validasi tanpa kelengkapan tanggal maupun stempel resmi pada dokumen negara.

"Saya lihat banyak tim yang membela beliau atau tim sebelah menyebutkan, 'Kami juga legalisirnya tidak pakai tanggal kok.' Seakan-akan mereka ingin menjustifikasi bahwa hal itu biasa. Padahal tidak! Ini masalah krusial, ini masalah bernegara," tegasnya.

Tindakan pengesahan berkas akademik perguruan tinggi negeri pada dasarnya terikat secara mutlak oleh aturan hukum administrasi pemerintahan yang berlaku umum.

"Legalisir ijazah itu ada aturan hukumnya yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 73 ayat (3) huruf b, serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008. Institusi pendidikan publik tidak bisa mengabaikan azas kepastian hukum dan azas keberlakuan hukum ini," tegasnya.

Temuan lain memperlihatkan indikasi pemakaian berkas salinan pengesahan lama secara berulang dari kurun waktu 2005 hingga 2014 menggunakan nama pejabat dekan terdahulu.

"Ada penggunaan tanda tangan legalisir oleh Profesor Naim pada tahun 2012 dan 2014, padahal beliau sudah tidak menjabat sebagai Dekan Fakultas Kehutanan UGM sejak 2012. Artinya, tindakan validasi tersebut dilakukan oleh pejabat yang sudah tidak memiliki kewenangan secara hukum," ungkapnya.

Ketidaksesuaian penulisan Nomor Induk Pegawai turut ditemukan pada lembar validasi periode 2010 sampai 2014 yang masih memakai format 9 digit, padahal penyesuaian format 18 digit telah ditetapkan sejak 2008.

Atas temuan hukum tersebut, pihak peneliti mendesak jajaran universitas agar memaparkan penjelasannya secara terbuka demi menjaga martabat serta keabsahan tata kelola pendidikan nasional. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung