Berita, Nasional

Bivitri Susanti Soroti Batasan Syarat Pencalonan Kandidat dan Kewenangan Implisit Mahkamah Konstitusi

Repelita.net

30 September 2026 22:21 WIB • 84 view

Bivitri Susanti Soroti Batasan Syarat Pencalonan Kandidat dan Kewenangan Implisit Mahkamah Konstitusi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ahli hukum tata negara dan hukum publik, Bivitri Susanti, hadir memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Kehadiran pakar hukum tersebut ditujukan guna memaparkan analisis strategis mengenai keabsahan berkas administratif pendaftaran posisi wakil presiden Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

Pandangan yuridis yang mendalam itu disampaikan di hadapan majelis hakim konstitusi pada hari Rabu, 30 September 2026.

Dalam argumentasinya, Bivitri Susanti menguraikan kajian teoritis yang memisahkan secara tegas antara instrumen pemakzulan pemimpin dengan pemenuhan keabsahan syarat kelayakan awal seorang kandidat.

Penegasan dari saksi ahli pemohon ini disiarkan secara luas oleh penonton melalui kanal YouTube KOMPAS TV pada Rabu, 30 September 2026.

Bivitri mengutarakan pemikiran hukum bahwa lembaga peradilan tertinggi negara memiliki landasan otoritas penuh yang melekat untuk menilai kebenaran syarat administratif tersebut.

Kewenangan implisit atau implied power dipandang mutlak dimiliki oleh para hakim konstitusi demi menegakkan esensi keadilan substantif di dalam sistem hukum nasional.

Penggunaan wewenang inheren tersebut dinilai sangat vital guna membentengi pilar negara hukum serta menjaga marwah konstitusionalitas pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia.

Langkah pengujian berkas administrasi kandidat di ruang sidang juga ditempuh untuk mengawal agar seluruh tahapan pemilu berjalan selaras dengan mandat Undang-Undang Dasar.

Kesaksian komprehensif ini menjadi rangkaian pembuktian penting dari tim hukum pemohon dalam mempersoalkan pemenuhan kualifikasi pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok




TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung