Berita, Nasional

BGN Gunakan Komik Edukatif Sosialisasi MBG, di Tengah Kasus Keracunan Massal di Jeneponto

Repelita.net

24 April 2026 23:42 WIB • 1,020 view

BGN Gunakan Komik Edukatif Sosialisasi MBG, di Tengah Kasus Keracunan Massal di Jeneponto
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menghadirkan pendekatan baru dalam sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menggunakan media komik edukatif untuk murid sekolah dasar.

Pendekatan visual ini menampilkan cerita sederhana tentang pentingnya makanan bergizi bagi anak-anak, terutama dalam mendukung konsentrasi belajar dan prestasi di sekolah.

ADVERTISEMENT

Dalam komik tersebut, diceritakan seorang murid SD berangkat ke sekolah tanpa sempat sarapan karena keterbatasan waktu di rumah.

Akibatnya, anak itu datang ke sekolah dalam kondisi kurang bertenaga dan terlihat lemas serta mengantuk saat mengikuti pelajaran di kelas.

Cerita kemudian berubah ketika program MBG hadir di sekolah dan membagikan paket makanan bergizi kepada para murid.

Setelah menyantap makanan tersebut, murid tadi kembali bersemangat, lebih fokus belajar, dan pada akhir cerita berhasil meraih nilai ujian sempurna.

Melalui cerita itu, BGN ingin menunjukkan bahwa asupan gizi yang cukup dapat memberikan pengaruh signifikan pada kemampuan belajar anak-anak sekolah.

Namun di sisi lain, kasus dugaan keracunan makanan serta persoalan pengawasan distribusi dalam program tersebut masih terus terjadi.

Baru-baru ini, sedikitnya 23 murid SDN 7 Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, harus dilarikan ke Puskesmas setelah diduga keracunan menu ikan yang tidak layak konsumsi.

Bukan hanya murid, dua guru juga dilaporkan mengalami keracunan makanan dalam insiden yang sama.

Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, menilai keracunan massal ini bukan sekadar musibah medis biasa, melainkan alarm keras bagi penegakan hukum.

Ia menyebut dugaan penggunaan menu ikan tidak layak konsumsi menunjukkan adanya indikasi kelalaian fatal dalam rantai penyediaan makanan.

Dalam perspektif hukum, keselamatan nyawa manusia terutama anak-anak merupakan prioritas tertinggi yang tidak boleh dikompromikan.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap penyelenggara jasa boga memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan keamanan dan sanitasi pangan.

Pasal 140 undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa siapa pun yang mengedarkan pangan tidak memenuhi standar keamanan dapat dijatuhi sanksi pidana penjara maupun denda besar.

Rahman menekankan bahwa unsur kelalaian dalam KUHP juga sangat relevan diterapkan dalam kasus ini.

Meskipun mungkin tidak ada unsur kesengajaan untuk meracuni, kegagalan pengecekan kualitas bahan baku tetap merupakan bentuk kesalahan hukum.

Lebih jauh, ia menyebut bahwa semangat pembaruan hukum melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 memungkinkan pertanggungjawaban ditarik ke ranah korporasi atau organisasi penyedia.

Penutupan sementara dapur operasional oleh pihak berwenang dinilai sebagai langkah administratif yang tepat.

Namun proses hukum pidana harus tetap berjalan untuk memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.

Penyedia jasa makanan harus menyadari bahwa mereka memegang amanah besar dalam program strategis nasional ini.

"Audit investigatif menyeluruh perlu dilakukan untuk melihat apakah ini murni kelalaian atau ada unsur kesengajaan mengurangi kualitas bahan demi keuntungan sepihak," tutur Rahman.

Jika ditemukan bukti bahwa kualitas bahan pangan sengaja diturunkan, maka jeratan hukumnya akan jauh lebih berat.

Penegakan hukum yang tegas dalam kasus Jeneponto harus menjadi pelajaran bagi seluruh daerah lain agar tidak main-main dengan standar gizi dan keamanan pangan.

Perlindungan terhadap konsumen, khususnya anak sekolah, adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung