Repelita Jakarta - Tindak lanjut penanganan hukum berupa penyelidikan mendalam atas berkas dokumen kelulusan milik pimpinan tinggi eksekutif dipastikan terus berproses.
ADVERTISEMENT
Aparat penyidik kepolisian berkomitmen melangsungkan tahapan pemeriksaan secara prosedural bersandarkan lembar materiil tuntutan yang diajukan perwakilan elemen masyarakat.
Langkah forensik hukum dijalankan dengan mempelajari secara seksama produk ketetapan inkrah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi.
Penegasan mengenai berjalannya operasional penyelidikan siber tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, pada Jumat, 6 November 2026.
Menurut keterangannya, berkas aduan yang masuk bersumber dari laporan resmi yang dilayangkan oleh Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa.
Kelompok hukum tersebut mempersoalkan keabsahan lembar surat keterangan penyetaraan berkas kelulusan luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Laporan yang diterima oleh Bareskrim tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan daripada pemrosesan satu laporan, ya secara prosedural pasti," ujar Isir, Jumat, 6 November 2026.
Pihak Mabes Polri mengidentifikasi dokumen bernomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai basis syarat pemilu lalu.
Guna merumuskan unsur dugaan tindak pidana pemalsuan secara objektif, tim penyidik Bareskrim bakal mengurai argumentasi yuridis dari berkas tersebut satu per satu.
"Karena satu peristiwa dugaan pidana tentunya perumusan untuk kaitan sama pemenuhan alat bukti, argumentasi-argumentasi yuridisnya juga harus kemudian kita telaah satu persatu," tuturnya.
Selain membedah dokumen administratif, Korps Bhayangkara dijadwalkan akan mengundang sejumlah saksi ahli dari berbagai bidang keilmuan akademis untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan para pakar hukum pidana serta ahli tatanegara ditujukan guna memperkuat struktur pembuktian materiil sebelum berkas perkara dinaikkan ke persidangan formal.
"Bareskrim pasti akan juga melakukan pemeriksaan ahli, apakah ahli hukum pidana ya, atau ahli-ahli yang lain untuk memperkuat tadi dari sisi pembuktian," imbuh Johnny Eddizon Isir.
Sebelumnya, dokumen penyetaraan tingkat sekolah menengah atas tersebut telah dinyatakan batal demi hukum berdasarkan putusan kasasi MA nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026.
Ketiadaan bukti otentik ijazah diploma luar negeri yang setara SMA juga sejalan dengan pembacaan isi amar putusan MK nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Johnny Eddizon Isir meminta publik mengawal penegakan hukum ini serta memercayakan kinerja penyidik yang bekerja secara profesional, prosedural, proporsional, dan etik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok