Berita, Nasional

Bantah Kepemilikan 74 Kilogram Emas, Febrie Adriansyah Minta Kasus Diuji Terbuka di Persidangan

Repelita.net

18 September 2026 16:42 WIB • 96 view

Bantah Kepemilikan 74 Kilogram Emas, Febrie Adriansyah Minta Kasus Diuji Terbuka di Persidangan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai temuan barang bukti emas seberat 74 kilogram yang disita penyidik.

Penyitaan harta benda bernilai fantastis tersebut berkaitan erat dengan proses hukum atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah menjerat namanya saat ini.

ADVERTISEMENT

Secara tegas, Febrie membantah seluruh keterlibatan kepemilikan logam mulia tersebut dan menyatakan bahwa emas itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan dirinya.

Pihaknya mengaku telah menyampaikan klarifikasi serta penjelasan komprehensif kepada tim penyidik mengenai asal-usul barang bukti tersebut secara transparan.

“Itu kan sudah diperiksa. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” kata Febrie kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

Lebih lanjut, figur penting tersebut meminta agar permasalahan sengketa harta sitaan ini dapat diuji secara terbuka dan adil di dalam persidangan pengadilan.

Dirinya menaruh harapan besar agar majelis hakim mampu menilai seluruh fakta persidangan secara objektif dan jernih tanpa ada intervensi pihak luar.

“Oleh karena itu saya berharap nanti hakim dapat melihat ini dengan jernih,” ujar Febrie saat memberikan keterangan di hadapan para awak media.

Tidak hanya berhenti pada isu logam mulia, Febrie juga menepis berbagai tudingan miring lain yang selama ini santer dikaitkan dengan aktivitas pribadinya.

Dirinya menegaskan secara mutlak bahwa ia sama sekali tidak pernah memiliki kepemilikan atas izin usaha pertambangan manapun di tanah air.

“Saya tidak punya IUP tambang,” tegas Febrie sewaktu memberikan klarifikasi kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain urusan tambang, ia turut membantah keras dugaan keterlibatan dalam praktik permintaan proyek pemerintah, penguasaan konsesi sawit, maupun kuota impor.

“Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor,” katanya.

Seluruh pernyataan klarifikasi tersebut diungkapkan usai Tim 9 Kejagung menyelesaikan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum.

Pelimpahan berkas perkara tindak pidana pemerasan serta pencucian uang ini melibatkan Febrie Adriansyah bersama dua tersangka lain yaitu Don Ritto dan Nurman Herin.

Proses hukum lanjutan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 18 September setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu tanggal 16 September.

Kasus hukum yang membelit Febrie bermula dari dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam penanganan perkara korporasi besar PT Asabri serta PT Jiwasraya.

Sementara itu, dalam perkara pencucian uang, nama Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin secara resmi turut dijerat sebagai tersangka oleh lembaga penegak hukum.

Selama proses penyidikan berlangsung, pihak Kejaksaan Agung tercatat telah menyita sejumlah aset berharga dengan nilai akumulatif yang sangat fantastis.

Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik meliputi 38 objek properti berupa tanah dan bangunan senilai kurang lebih Rp 846 miliar serta 27 lembar saham.

Di samping itu, penyidik juga menerima tambahan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri serta Polda Metro Jaya.

Barang bukti titipan tersebut mencakup sejumlah valuta asing, 74 kilogram emas murni, serta 1.150 lembar dokumen penting yang mendukung pembuktian perkara.

Tidak hanya aset properti dan logam mulia, penyidik juga menerima pengembalian dana tunai senilai Rp 5 miliar dari seorang saksi bernama Ferry Hongkiriwang.

Saksi yang dikenal dengan sapaan Ferry Boboho tersebut menyerahkan uang tunai yang diduga kuat berkaitan langsung dengan tindak pidana asal berupa pemerasan (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung