Berita, Nasional

Bakal Hadapi Keadilan Substantif dan Prosedural, Refly Harun Sebut Sayembara Buktikan Gibran Tak Punya Ijazah

Repelita.net

30 September 2026 00:38 WIB • 79 view

Bakal Hadapi Keadilan Substantif dan Prosedural, Refly Harun Sebut Sayembara Buktikan Gibran Tak Punya Ijazah
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara terkemuka Refly Harun menyampaikan pandangan tajam mengenai proses gugatan yang saat ini dialamatkan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Keterangan itu diungkapkan secara langsung melalui konten video di kanal YouTube pribadinya dengan membedah persoalan dokumen surat keterangan yang sempat memicu perdebatan panjang di ruang publik.

ADVERTISEMENT

Ia menyoroti polemik surat keterangan yang sebelumnya dianggap setara dengan ijazah sekolah menengah atas dalam proses pendaftaran kontestasi politik masa lalu.

Menurut analisisnya, dokumen berupa surat keterangan tersebut dari awal sama sekali tidak pernah memenuhi persyaratan administratif yang semestinya dan kini sudah kehilangan relevansinya.

“Kalau tidak lagi berarti sudah pernah memenuhi syarat. Tetapi untuk ijazah ini tidak pernah memenuhi syarat,” kata Refly Harun pada Selasa (29/9).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa frasa ketidakpenuhan syarat tersebut sudah tidak bisa dipakai lagi sehingga memunculkan rumusan hukum baru yang berbeda.

“Karena itu kata-kata tidak memenuhi syarat ini tidak lagi relevan,” ungkapnya.

Perubahan sudut pandang tersebut melahirkan rumusan baru dalam kerangka sengketa hasil pemilihan presiden yang berkaitan langsung dengan status jabatan wakil presiden.

“Sehingga dipakelah rumus Sengketa Hasil Pilpres bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden,” sambungnya.

Langkah hukum tersebut dinilai sebagai sebuah terobosan berpikir serta lompatan penegakan hukum yang luar biasa dari sudut pandang konstitusi.

Ia memprediksi situasi ini akan memicu perselisihan sengit antara prinsip keadilan yang bersifat substantif melawan kebenaran formal yang prosedural.

“Ini memang lompatan berpikir dan lompatan hukum MK yang luar biasa,” jelasnya.

“Makanya, berperang antaran keadilan subtansif dengan kebenaran prosedural,” lanjutnya.

Mengupas aspek substantif dari persoalan tersebut, ia mengaku memiliki keyakinan yang sangat tinggi atas dasar fakta-fakta yang pernah diuji di ruang publik.

“Secara subtansif kami yakin 99,99 persen Gibran tidak punya namanya ijazah SLTA atau setingkatnya,” paparnya.

Keyakinan itu disandarkan pada rekam jejak sayembara berhadiah fantastis yang pernah diadakan oleh rekan seprofesinya untuk membuktikan keberadaan dokumen ijazah tersebut.

“Terbukti sayembara Denny sudah menyediakan hadiah Rp 10 miliar tidak ada yang bisa menunjukkan,” ucapnya.

Meskipun demikian, dari koridor hukum acara Mahkamah Konstitusi, ia mengingatkan bahwa proses perselisihan pemilihan umum tersebut sejatinya telah lama rampung diselesaikan.

“Tetapi secara prosedural, kita tahu sengketa Pilpres ini sudah berakhir di 2024 yang lalu,” terangnya.

Oleh karena itu, apabila pemeriksaan perkara ini hendak dilanjutkan, lembaga peradilan konstitusi diwajibkan merumuskan hukum acara baru secara mandiri guna menguji materi sengketa tersebut.

“Nah, untuk menguji atau melakukan sidang ini MK perlu membuat hukum acara sendiri,” tutupnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung