Repelita [Jakarta] - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meminta Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bertindak cepat atas pemblokiran dana pendaftaran haji 2027 oleh otoritas Arab Saudi.
Pembekuan anggaran yang dilakukan pemerintah Arab Saudi tersebut menyentuh angka 14 juta riyal atau sepadan dengan Rp66,6 miliar.
ADVERTISEMENT
Marwan menekankan bahwa alokasi pembiayaan haji tidak semestinya dipotong secara sepihak untuk menyelesaikan beban sanksi atau klaim kewajiban asuransi tahun sebelumnya.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran atas perubahan alokasi pemanfaatan anggaran berpotensi melanggar ketentuan hukum dan regulasi pengelolaan keuangan yang berlaku.
Komisi VIII DPR menilai kebijakan pemotongan dana oleh pihak otoritas Arab Saudi tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur yang berlaku.
Pengalihan penggunaan anggaran dari rencana semula dinilai menabrak aturan tata kelola keuangan penyelenggaraan haji di dalam negeri.
Pihak legislatif secara tegas menolak pemanfaatan uang muka haji 2027 untuk menutupi tanggungan operasional pada musim haji sebelumnya.
DPR menetapkan syarat khusus jika terdapat penyesuaian keputusan, yakni pemerintah harus melampirkan berkas dokumen resmi yang membuktikan Indonesia berada pada kondisi tanpa pilihan lain.
Setiap tahapan penanganan masalah wajib mengedepankan koordinasi antarlembaga serta mengonsultasikannya secara saksama bersama tim hukum dan BPKH.
Pembekuan dana oleh pemerintah Arab Saudi terjadi akibat dugaan pelanggaran aturan asuransi sepanjang penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan pihaknya telah mengirimkan nota diplomatik resmi menuju pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah menempuh jalur diplomasi melalui penyampaian nota diplomatik serta ruang negosiasi ulang secara langsung dengan otoritas terkait.
Proses verifikasi data juga dilakukan dengan menuntut kejelasan rincian serta pembuktian terbuka mengenai klaim pelanggaran asuransi tersebut.
Guna menutupi potensi kewajiban pembayaran, pemerintah menyiapkan alokasi khusus yang bersumber dari dana efisiensi dan bukan mengambil dari uang muka milik jemaah.
Upaya negosiasi terus dimaksimalkan agar pemblokiran uang muka penyelenggaraan haji 2027 bernilai Rp66,6 miliar dapat dikembalikan pada pos anggaran semula. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok