Berita, Nasional

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan Desak Kajari Karo Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Sebut Kesalahan Fatal

Repelita.net

03 April 2026 21:08 WIB • 1,154 view

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan Desak Kajari Karo Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Sebut Kesalahan Fatal
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus Amsal Sitepu menjadi perhatian nasional sejak beberapa waktu terakhir karena menyangkut seorang videografer yang dijerat kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran.

Amsal Sitepu dituduh melakukan mark up dalam pengerjaan proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp600 juta dan dilaksanakan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2022.

Setelah proyek rampung, Amsal dituding menggelembungkan dana dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya atau RAB.

Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp202 juta.

Komisi III DPR RI memberikan perhatian serius pada kasus tersebut dan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum pada Senin (30/3/2026).

Lewat sambungan Zoom, Amsal pun meminta keadilan kepada para anggota dewan terkait kasus yang menjerat dirinya.

Pada akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal pada Rabu (1/4/2026).

Amsal Sitepu dinyatakan secara sah tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, kemudian mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk beserta jajarannya untuk segera dicopot dari jabatan.

Jadi Pak Kajati lewat pimpinan, saya tidak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik, beber Hinca dalam rapat Komisi III DPR RI pada Kamis (2/4/2026).

Tarik Kajari, tarik semua kasi-kasi ini yang terlibat kasus ini, tarik, tegasnya.

Setelah itu selepas ini Anda harus minta maaf dan menarik ini karena kesalahannya fatal, ujar Hinca.

Hinca Panjaitan memiliki nama lengkap Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII dan lahir di Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada 25 September 1964.

Ia dikenal sebagai seorang akademisi dengan bidang keilmuan S1 Hukum Tata Negara, S2 Hukum Ekonomi, dan S3 Hukum Tata Negara.

Selain di dunia akademik, Hinca Panjaitan juga aktif di dunia olahraga khususnya sepak bola nasional.

Hinca mulai tampil di panggung politik dengan bergabung bersama Partai Demokrat.

Ia kemudian menjadi anggota Komisi III DPR RI pada periode 2018-2019, dilanjutkan pada periode 2019-2024, dan kembali terpilih untuk periode 2024-2029.

Berdasarkan catatan riwayat kariernya, Hinca pernah menjabat sebagai Asisten Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan pada 1992 hingga 1993.

Ia juga pernah menjadi Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta dari tahun 1993 hingga 1999.

Hinca juga tercatat sebagai Plt Ketua Umum PSSI pada tahun 2016 dan kini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan pada 31 Desember 2024, Hinca Panjaitan memiliki total harta sebesar Rp19.210.905.496.

Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp5.285.580.000 yang tersebar di Jakarta Pusat, Tangerang, Bekasi, dan Kota Medan.

Ia juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp698.000.000 berupa mobil Mazda CX9 tahun 2019 dan Nissan X Trail tahun 2009.

Sebagian besar hartanya berada dalam bentuk kas dan setara kas yang mencapai Rp13.227.325.496, tanpa tercatat adanya utang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung