Berita, Nasional

Analisis Hersubeno Arief Sebut MK Jadi Penentu Utama Skema Pemakzulan Gibran

Repelita.net

01 August 2026 21:52 WIB • 437 view

Analisis Hersubeno Arief Sebut MK Jadi Penentu Utama Skema Pemakzulan Gibran
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Sorotan publik kini beralih menyasar posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah sebelumnya nama kepala negara sempat masuk dalam pasar prediksi.

Perbincangan di ruang publik tidak lagi sekadar wacana bebas, melainkan mulai menyoroti mekanisme pemakzulan melalui alur DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR.

ADVERTISEMENT

Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai lembaga Mahkamah Konstitusi bakal memegang peranan sangat vital dalam menentukan kelanjutan proses hukum tersebut.

Sebab, parlemen dapat memanfaatkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai rujukan utama untuk menilai dugaan pelanggaran konstitusi terkait pencalonan cawapres.

Sebagaimana diketahui, norma hukum tersebut menyisipkan pengecualian syarat usia bagi pejabat yang terpilih melalui pemilihan umum sehingga meloloskan mantan Wali Kota Surakarta itu.

Menurut Hersubeno, DPR dapat mengawali langkah formal dengan menggulirkan hak angket atau hak menyatakan pendapat untuk membentuk panitia khusus.

“DPR itu bisa membentuk pansus untuk menyelidiki dampak sosiologis dan yuridis dari Putusan MK 90 terhadap legitimasi pemerintahan di tengah krisis. Banyak pakar hukum yang bisa memberikan basis argumentasi dan justifikasi,” ujar Hersubeno dalam kanal YouTube Hersubeno Point.

Pengesahan pendapat parlemen membutuhkan kuorum kehadiran serta persetujuan dua pertiga dari total anggota yang hadir sebelum berkas diteruskan ke lembaga peradilan konstitusi.

Pada tahapan tersebut, Mahkamah Konstitusi dinilai akan dihadapkan pada persimpangan dilematis mengingat status putusannya yang mengikat.

Opsi pertama yakni menolak permohonan parlemen dengan berpegang pada prinsip hukum bahwa keputusan hakim wajib dipandang benar.

“MK bisa saja menyatakan meskipun ada pelanggaran etik dalam prosesnya, Putusan 90 sudah final dan sah saat pendaftaran Pilpres terjadi. Karena itu pemakzulan ditolak karena masa lalu pencalonan tidak bisa digugat mundur setelah pelantikan resmi oleh MPR,” kata Hersubeno.

Sementara opsi kedua adalah mengabulkan usul pemakzulan melalui pendekatan progresif bilamana terjadi pergeseran peta politik maupun komposisi para hakim.

“Karena hakim-hakim yang condong ke rezim lama atau tunduk kepada rezim lama diganti, dan loyalitasnya bergeser seiring pergantian kekuasaan. MK bisa mengambil langkah hukum yang progresif,” ujarnya.

Apabila hakim memutuskan bahwa perbuatan tercela terbukti secara sah, keputusan akhir akan bergulir ke sidang paripurna MPR sebagai arena politik murni.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung