Anak buah Menteri ATR Nusron Wahid bungkam ditanya soal setoran rutin 106,3 M
ADVERTISEMENT
Repelita Jakarta - Aparatur sipil di bawah naungan mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Nusron Wahid yaitu Sontang Coin Manurung menolak berbicara pasca-interogasi hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I tersebut diperiksa intensif perihal kasus suap serta penerimaan gratifikasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari Senin tanggal dua puluh enam Oktober dua ribu dua puluh enam.
Usai merampungkan proses pemeriksaan dan melangkah keluar dari ruangan penyidik korupsi, sosok Sontang Coin langsung dikerumuni oleh puluhan awak media.
Namun pejabat daerah instansi pertanahan tersebut memilih bungkam seribu bahasa menghadapi pertanyaan jurnalis.
Eks anak buah pimpinan kementerian itu sama sekali tidak menggubris rentetan pertanyaan dari awak media mengenai dugaan aliran dana korupsi dan setoran rutin kepada atasannya.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi kejadian, Sontang tampak keluar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan tepat pada pukul dua puluh satu lewat dua belas menit WIB.
Bila merujuk pada catatan kehadiran, ia sudah mulai memasuki gedung dwiwarna milik lembaga antirasuah tersebut sejak pagi hari pada pukul sembilan lewat lima belas menit WIB.
Saat melintas dengan mengenakan baju rompi oranye khas tahanan titipan KPK bernomor punggung dua ratus tiga puluh dua, Sontang terlihat melangkah agak cepat menuju mobil tahanan dengan pengawalan dari petugas.
Kepala tersangka korupsi ini terus menunduk ke bawah demi menghindari sorotan lensa kamera para jurnalis yang meliput.
Kedua tangannya juga mendekap dengan sangat erat sejumlah berkas dokumen kertas yang terbungkus rapi di dalam map bening tepat di depan dadanya.
Ketika dicoba dikonfirmasi lebih jauh mengenai komunikasi langsung dengan mantan pimpinan tertinggi kementerian tersebut, Sontang tetap mengunci rapat mulutnya.
"Pak, bukti chat ke Nusron Wahid gimana, Pak?" tanya salah seorang wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin malam.
Mendengar pertanyaan tersebut, Sontang tetap bergeming tanpa memberikan respons apa pun ketika wartawan mencoba mengonfirmasi besaran nominal uang setoran rutin yang diduga diperintahkan oleh mantan Menteri ATR/BPN.
"Setoran Nusron memerintahkan berapa sih, Pak?" cecar jurnalis lagi.
Pertanyaan menukik ini pun akhirnya hanya dijawab dengan keheningan panjang hingga Sontang masuk ke dalam mobil tahanan untuk kembali menuju Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Langkah pemeriksaan intensif terhadap Sontang merupakan bagian dari upaya penyidik untuk membongkar rantai komando dan aktor intelektual di balik skandal mafia tanah serta jual beli jabatan yang menggurita di kementerian tersebut.
Sontang sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pasca-Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang digelar pada tanggal lima belas September dua ribu dua puluh enam lalu.
Dalam konstruksi perkara yang dirilis, Sontang diduga menerima aliran dana komitmen fee sebesar dua ratus juta rupiah di sebuah kafe di daerah Jakarta Selatan dari Erwin.
Erwin merupakan pihak swasta yang diduga kuat bertindak sebagai orang kepercayaan dari Nusron Wahid.
Uang tunai tersebut adalah bagian dari kesepakatan total senilai satu koma lima miliar rupiah untuk membuka blokir berkas sekaligus memecah Hak Guna Bangunan atau HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor.
Meski demikian, pihak KPK memastikan bahwa pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada urusan suap pengurusan sertifikat HGB itu saja.
Lembaga antirasuah kini tengah gencar menelusuri temuan fantastis berupa uang tunai senilai lebih dari seratus ini koma tiga miliar rupiah yang berhasil disita saat operasi senyap OTT.
Uang yang ditemukan di dalam koper-koper merah di kediaman tersangka Arif Sugiyanto tersebut terdiri dari pecahan tiga puluh satu koma delapan puluh enam miliar rupiah, dua juta enam ratus sebelas ribu lima ratus Dollar AS, satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus Dollar Singapura, sembilan ratus sepuluh Riyal Arab Saudi, dan sembilan ratus delapan puluh satu Ringgit Malaysia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa uang bernilai ratusan miliar tersebut diduga kuat merupakan hasil pengumpulan sistematis dari berbagai layanan pertanahan serta mutasi jabatan di internal instansi ATR/BPN.
Demi mengurai muara akhir alur dana ini, pihak KPK menjadwalkan untuk segera memanggil kembali Nusron Wahid.
"Termasuk juga soal pemanggilan pemeriksaan terhadap Saudara NW selaku mantan menteri ATR/BPN yang sudah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan, dan tentunya konfirmasi ketidakhadiran tersebut penyidik dalami, penyidik analisis untuk kemudian mengambil langkah-langkah berikutnya, tentunya juga dalam koridor strategi penyidikan perkara," ungkap Budi Prasetyo pada hari Senin tanggal dua puluh enam Oktober dua ribu dua puluh enam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kehadiran sosok mantan menteri tersebut dinilai teramat krusial bagi penyidik untuk mengonfirmasi ulang kesaksian dari para tersangka yang telah ditahan.
Dari total delapan orang yang kini telah menyandang status tersangka resmi, empat di antaranya merupakan pihak swasta yang diduga kuat berstatus sebagai orang kepercayaan menteri.
Empat orang kepercayaan tersebut masing-masing bernama Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry.
Keempat orang ini diduga memiliki peran sentral sebagai perantara tak resmi, pengepul, hingga penampung uang setoran dari para pejabat struktural di kementerian ATR/BPN.
Aliran dana haram itu dikumpulkan dari beberapa pejabat termasuk dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta tersangka Sontang.
"Nah, uang itu mengalirnya ke siapa saja, ujungnya ke mana, ya. Sehingga tentu kemudian penyidik butuh keterangan dari pimpinan di Kementerian ATR/BPN," tegas Budi Prasetyo.
Akibat perbuatan pidana tersebut, Sontang dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal dua belas huruf a atau Pasal dua belas huruf b dan atau Pasal dua belas B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal enam ratus enam ayat dua Undang-Undang Nomor satu Tahun dua ribu dua puluh tiga tentang KUHP.
Pihak KPK memastikan akan terus mendalami kesaksian para tersangka guna memastikan siapa saja pihak di pucuk pimpinan tertinggi yang menikmati aliran setoran rutin korupsi pertanahan struktural ini.
Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, kini pihak KPK melayangkan surat pemanggilan kembali kepada mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.
Pemanggilan ulang terhadap Nusron terkait erat dengan dugaan aliran dana setoran rutin dan komitmen fee pengurusan lahan senilai lebih dari seratus enam koma tiga miliar rupiah yang melibatkan pejabat internal serta orang-orang kepercayaan di lingkaran kementerian.
KPK memastikan bahwa pengiriman surat pemanggilan ketiga terhadap sang mantan menteri akan dilakukan secepatnya oleh tim penyidik.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik saat ini tengah menganalisis secara mendalam alasan absennya Nusron Wahid pada dua jadwal pemeriksaan medis atau kedinasan sebelumnya.
Proses analisis mendalam ini nantinya akan menentukan bentuk upaya hukum lanjutan yang akan diambil oleh lembaga antirasuah.
"Termasuk juga soal pemanggilan pemeriksaan terhadap Saudara NW selaku mantan menteri ATR/BPN yang sudah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan, dan tentunya konfirmasi ketidakhadiran tersebut penyidik dalami, penyidik analisis untuk kemudian mengambil langkah-langkah berikutnya, tentunya juga dalam koridor strategi penyidikan perkara," ungkap Budi Prasetyo.
Kehadiran fisik Nusron dinilai sangat krusial bagi tim penyidik untuk mengurai benang merah dari konstruksi utuh kasus mafia tanah dan jual beli jabatan yang terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan pada tanggal lima belas September lalu.
KPK memandang perlu untuk segera melakukan konfirmasi silang atau cross-check antara keterangan dari Nusron dengan kesaksian para tersangka lainnya.
Terlebih lagi, sejumlah tersangka yang saat ini telah mendekam di dalam sel tahanan merupakan pejabat tinggi dan pihak swasta yang berstatus sebagai orang kepercayaan di lingkaran terdekat Nusron Wahid.
Bahkan, beberapa lokasi rumah dan kantor yang terafiliasi dengan pihak-pihak di lingkaran tersebut telah digeledah oleh tim penyidik KPK.
"Tentunya secepatnya ya, karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari Saudara NW. Apalagi pihak-pihak yang ada di lingkaran Saudara NW ini beberapa ditetapkan sebagai tersangka, baik orang kepercayaan maupun juga ada dirjen," jelas Budi Prasetyo.
Pemeriksaan saksi dan tersangka ini bertujuan untuk memperjelas gambaran utuh peristiwa hukum di lapangan serta memastikan muara akhir dari praktik suap pertanahan tersebut.
Penyidik ingin mendalami apakah rantai komando korupsi ini murni berhenti pada delapan orang tersangka yang sudah ditahan, atau ada alur perintah dan keterlibatan dari pihak-pihak lain yang posisinya jauh lebih tinggi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok