Repelita [Jakarta] - Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, mendesak pemerintah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap Joko Widodo guna memastikan kehadirannya dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Amien menyatakan kekhawatirannya agar mantan presiden tersebut tidak melarikan diri ke luar negeri saat perkara dugaan ijazah palsu tengah disorot publik.
ADVERTISEMENT
”Nah saya minta pemerintahan Pak Prabowo mengawasi terus gerak-gerik Jokowi,” ujar Amien, Jumat (26/6/2026).
Ia bahkan mengaitkan spekulasinya dengan sejarah masa lalu serta menyinggung kedekatan hubungan Jokowi dengan pihak Tiongkok.
”Jadi jangan sampai lari ke RRC (Republik Rakyat China) meniru tokoh-tokoh PKI dulu seperti Yusuf Adjitorop, Sobron Aidit, Tio Kong Boen, Sardjono dan lain-lain yang melarikan diri ke negara Xi Jinping,” tukasnya.
Lebih lanjut, Amien menekankan bahwa Jokowi semestinya kooperatif dan hadir apabila keterangannya dibutuhkan dalam persidangan mendatang.
”Maka hal yang sangat ditakuti Jokowi, manusia abnormal dari Solo itu, dia harus hadir ke pengadilan,” tandasnya.
Di sisi lain, praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menyoroti keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo serta Dokter Tifa dalam perkara terkait.
”Ada dua sisi, pertama memang ada bagusnya mereka tidak ditahan supaya rasa keadilan bagi semua pihak bisa terpenuhi,” ucap Ferdinand.
Namun, ia merasa ada muatan politis yang lebih kental dibandingkan aspek penegakan hukum murni dalam penanganan kasus tersebut.
”Tetapi dengan tidak ditahannya mereka, kesannya bahwa perkara ini seperti mainan. Jadi terlalu tinggi nilai politisnya daripada nilai penegakan hukumnya,” jelasnya.
Ferdinand berharap semua pihak, termasuk aparat penyidik dan penuntut, dapat bekerja secara profesional untuk menuntaskan polemik ini agar tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
Menurutnya, penanganan perkara yang terkesan tidak lazim ini justru memicu keraguan publik mengenai substansi keaslian dokumen yang dipersoalkan.
”Kalau yakin itu asli, saya pikir proses hukumnya akan berjalan seperti layaknya, seperti selama ini kasus apa perkara yang ancaman hukumannya di atas lima tahun yah ditahan. Ini kan tidak,” pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok