Berita, Nasional

Almas Dukung Gugatan Keabsahan Ijazah Gibran dalam Sengketa Pilpres 2024 di MK

Repelita.net

30 September 2026 23:19 WIB • 79 view

Almas Dukung Gugatan Keabsahan Ijazah Gibran dalam Sengketa Pilpres 2024 di MK
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Almas Tsaqibbirru Re A kembali menjadi perhatian setelah menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut disampaikan Almas pada Rabu, 30 September 2026, sebagaimana diberitakan melalui unggahan akun Threads @suaradotcom sekitar empat jam sebelum naskah ini disusun.

ADVERTISEMENT

Almas diketahui pernah menjadi pemohon dalam perkara di MK yang berkaitan dengan ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden pada 2023.

Kini, ia mengirimkan surat kepada MK untuk mendukung permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya terkait syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Almas menyatakan dukungan diberikan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, sekaligus menyerahkan pembuktian mengenai keabsahan dokumen pendidikan kepada proses persidangan.

"Saya juga berharap akan dikabulkan apabila dalam hal ini tidak dapat terbukti atau timbul lah yang dapat membuktikan bahwa penyertaan ijazah itu memang sah dan dapat diakui secara hukum," terangnya saat ditemui, Rabu (30/9/2026).

Ia juga menegaskan bahwa persoalan integritas dan keabsahan dokumen menjadi hal yang menurutnya penting dalam proses tersebut.

"Saya sangat menjunjung tinggi integritas kejujuran, apalagi keabsahan dokumen yang mana tidak mungkin itu dimanipulasi dalam hal ini sekelas wapres. Saya rasa tidak mungkin lah, tapi kalaupun itu tidak ada saya mohon paling tidak untuk dikabulkannya permohonan Prof Denny itu," ungkap putra Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ini.

Almas menyebut dukungannya tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai sikap terhadap proses hukum yang tengah berjalan di MK.

"Saya mendukung penuh apapun proses hukum yang sedang berlangsung. Dan dukungan ini murni dari saya untuk kebaikan bangsa,” katanya.

Ia juga membantah bahwa surat dukungan tersebut dilatarbelakangi kekecewaan terhadap Gibran.

Almas menegaskan dirinya tidak mempunyai hubungan pribadi dengan Gibran dan menyatakan tidak memilih Gibran dalam Pemilu 2024.

“Kecewaan ini adalah keterkejutan, bukan kecewa enggak dapat apa-apa,” jelas dia.

Dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama para pemohon lainnya, pokok persoalan yang diuji berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon meminta MK memeriksa substansi persoalan tersebut melalui proses persidangan dan pembuktian, termasuk mengenai dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan.

Hingga informasi ini disusun, dukungan Almas tersebut merupakan sikap pribadi terhadap proses hukum yang sedang berjalan, sedangkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran dan konsekuensi hukumnya tetap menjadi bagian dari perkara yang diperiksa MK.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung