Repelita Jakarta - Gelombang penolakan terhadap tindakan anarkis elemen sipil mencuat setelah Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan dan Premanisme mendatangi Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kelompok masyarakat ini secara resmi mendesak otoritas pemerintah untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya atau GRIB Jaya.
ADVERTISEMENT
Pernyataan sikap serta aduan tersebut disampaikan secara terbuka melalui tayangan di kanal YouTube bitv yang disiarkan pada 7 September 2026.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu tokoh perwakilan masyarakat, Bu Kurnia, mengingatkan jajaran Kementerian Hukum agar tidak membiarkan masyarakat merasa terteror oleh kelompok tertentu.
Pihaknya berharap kementerian bertindak sebagai muara penegakan aturan hukum yang baik demi memanusiakan manusia serta menjaga rasa aman di tengah publik.
Bu Kurnia menegaskan bahwa negara wajib menampakkan tajinya dan mengambil peran tegas karena peran pengelolaan ormas yang lemah akan membuat negara gagal memberikan rumah terlindung bagi warganya.
Lebih lanjut, Bu Kurnia membacakan tuntutan tertulis yang menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang tidak boleh membiarkan elemen sipil mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.
Aliansi tersebut menyodorkan enam poin pengakuan terbuka dari Sekjen GRIB Jaya, Zulfikar, dalam program TV swasta terkait kerusuhan pada 27 Agustus 2026.
Fakta yang diakui meliputi pengerahan ratusan anggota di lokasi kericuhan, penggunaan lima truk dan tiga kendaraan pribadi, pembawaan bambu, hingga tindakan menghalau, menertibkan, serta mengejar pihak yang dianggap perusuh.
Pihak pelapor mendesak Kementerian Hukum untuk segera menguji apakah tindakan penertiban mandiri oleh anggota ormas tersebut telah melampaui batas fungsi wewenang aparat keamanan.
Merujuk pada aturan Pasal 59 ayat 3 huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, setiap lembaga sipil dilarang keras melakukan kegiatan yang menjadi tugas penegak hukum.
Jika pemeriksaan resmi terbukti menemukan pelanggaran instruksi struktural, aliansi meminta pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan status badan hukum dan pembubaran organisasi sesuai Pasal 80A.
Aspirasi dari kelompok masyarakat tersebut diterima langsung oleh perwakilan Direktorat Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Saud Nababan.
Otoritas kementerian mengapresiasi kehadiran warga dan menyatakan bahwa pengaduan tertulis tersebut merupakan wujud nyata dari fungsi pengawasan masyarakat eksternal.
Sesuai koridor hukum, ruang pengawasan sipil terhadap ormas memang dijamin secara sah di dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.
Terkait dengan laporan tersebut, Saud Nababan menegaskan bahwa Kementerian Hukum tidak akan berjalan sendiri dalam memproses aduan publik mengenai kelembagaan sipil.
Pihak kementerian memiliki tim pengawasan terpadu berskala interdep yang turut melibatkan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Dokumen serta pernyataan hukum yang diserahkan oleh perwakilan warga dipastikan menjadi atensi pimpinan untuk dikaji secara mendalam sesuai kewenangan administratif yang melekat.
Di sisi lain, otoritas kementerian juga menyarankan agar unsur dugaan tindak pidana atau jatuhnya korban dalam insiden lapangan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Warga yang merasa dirugikan secara fisik diimbau untuk melanjutkan proses pelaporan melalui jalur kepolisian agar penanganan berjalan beriringan.
Perwakilan Kemenkumham berjanji akan memberikan jawaban tertulis secara utuh kepada pihak pelapor setelah seluruh rangkaian pengkajian serta rapat koordinasi antarkementerian selesai dilakukan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok