Berita, Nasional

Akademisi UNS Serahkan Amicus Curiae ke MK, Desak Pengusutan Tuntas Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Repelita.net

30 September 2026 17:46 WIB • 166 view

Akademisi UNS Serahkan Amicus Curiae ke MK, Desak Pengusutan Tuntas Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Dukungan moral dan kajian hukum secara resmi diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi oleh seorang akademisi terkemuka dari Surakarta.

Dokumen Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae tersebut diajukan secara langsung oleh Dr. Nurmadi Harsa Sumarta yang berasal dari Universitas Sebelas Maret.

ADVERTISEMENT

Pengajuan naskah hukum ini ditujukan khusus kepada ketua dan jajaran majelis hakim yang sedang menyidangkan perkara sengketa pemilu.

Perkara dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut menyangkut persoalan mendasar mengenai keabsahan pencalonan wakil presiden.

Dalam naskah Amicus Curiae tertanggal 30 September 2026, Dr. Nurmadi menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga integritas konstitusional bangsa.

Inisiatif gugatan hukum yang dimotori oleh Denny Indrayana bersama kelompok purnawirawan TNI dinilai sebagai peristiwa hukum yang sangat krusial.

Persoalan utama yang disoroti dalam dokumen tersebut bukan sekadar perhitungan suara, melainkan kepatuhan terhadap syarat konstitusional calon pemimpin negara.

Terdapat lima poin fundamental yang disampaikan oleh akademisi senior tersebut dalam naskah sahabat pengadilan yang diserahkannya.

Poin pertama menyoroti pemenuhan syarat konstitusional tingkat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas sebagaimana diamanatkan undang-undang pemilu.

Dokumen ijazah dalam ketentuan peraturan teknis dinilai sekadar alat pembuktian formal dan bukan substansi utama kelayakan seorang kandidat.

Poin kedua mempertanyakan keabsahan aturan pengecualian bukti pendidikan bagi sekolah di luar negeri yang diatur dalam regulasi teknis komisi pemilihan umum.

Poin ketiga membahas mengenai tenggat waktu penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang memiliki cacat fundamental sejak awal proses.

Poin keempat menyoroti implikasi hukum jika terbukti terdapat manipulasi dan penyelundupan aturan dalam penetapan persyaratan pencalonan pejabat negara.

Poin kelima berisi permintaan agar majelis hakim memanggil secara langsung pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan kesaksian di persidangan.

Akademisi tersebut menegaskan bahwa prinsip keadilan harus tetap ditegakkan meskipun langit akan runtuh demi menyelamatkan masa depan Republik Indonesia.

Seluruh rangkaian proses pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi ini diharapkan mampu melahirkan putusan yang objektif, adil, serta bermartabat tinggi. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung