Repelita [Jakarta] - Kasus hukum yang menimpa Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini terus bergulir.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa perkara ini harus dipandang sebagai pertarungan hukum yang jauh lebih luas daripada sekadar pidana biasa.
ADVERTISEMENT
Ia mempertanyakan motif di balik langkah hukum yang diambil oleh pihak pelapor terhadap kedua tersangka tersebut.
"Apakah kemudian dengan penangkapan ini pelapor Joko Widodo merasa bahwa dia masih punya kuasa dan bisa melakukan apapun sesuai dengan apa yang diinginkan atau bahkan gembira ketika melihat ada dua anak bangsa di Republik ini direpresi oleh aparat," katanya di kanal Youtube Forum Keadilan, Minggu, 21 Juni 2026.
Ahmad memaparkan bahwa agenda pelimpahan perkara dijadwalkan akan berlangsung pada Senin mendatang.
Pada tahapan tersebut, para tersangka diberikan ruang untuk menentukan sikap atau posisi hukum mereka dalam menghadapi dakwaan.
"Apakah tetap konsisten dengan sikapnya atau mengubah sikap dan mengikuti jejak para pendahulu seperti Rismon dan Egi yang memilih jalur restorative justice," ujarnya.
Terkait potensi perubahan pendirian tersangka akibat tekanan penahanan, Ahmad menyatakan tidak dapat memberikan jaminan apa pun.
Ia menekankan bahwa konsistensi seseorang terhadap prinsip yang dipegang akan menentukan hasil perjuangan mereka di masa depan.
"Saya tidak bisa menggaransi orang lain. Tetapi saya meyakinkan bahwa setiap orang yang konsisten terhadap apa yang diyakininya akan mendapatkan hasil dari buah konsistensinya, bukan hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga untuk generasi berikutnya," jelasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok