Repelita Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Keputusan penting tersebut diambil melalui Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menyambut baik pengesahan produk hukum tersebut dengan penuh rasa syukur.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Mirah Sumirat, SE menilai penetapan regulasi itu sebagai tonggak sejarah baru.
Menurut dia, perjuangan panjang kaum buruh akhirnya membuahkan hasil nyata berupa undang-undang khusus pelindungan ketenagakerjaan.
Pimpinan serikat buruh tersebut menyatakan bahwa regulasi baru ini menandai babak penting bagi perlindungan tenaga kerja nasional.
Regulasi ketenagakerjaan kini tidak lagi bergabung sebagai salah satu klaster di dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Kaum buruh nasional dinilai sangat memerlukan payung hukum khusus yang mengatur hak serta kepastian kerja secara mandiri.
Pernyataan resmi itu disampaikan langsung oleh Mirah Sumirat selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dalam keterangannya.
Organisasi pekerja mencatat sejumlah kemajuan substansial yang selaras dengan perjuangan bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.
Poin krusial pertama berkaitan dengan aturan alih daya atau sistem kerja alih daya bagi para pekerja di perusahaan.
Prinsip utama yang diapresiasi adalah objek yang dialihdayakan merupakan bentuk pekerjaan, bukan individu pekerjanya secara langsung.
Ketentuan tersebut juga memuat pembatasan jenis pekerjaan yang dapat diserahkan melalui mekanisme alih daya kepada pihak lain.
Pekerja yang terlibat pada perusahaan pemborongan pekerjaan diarahkan agar memperoleh kepastian status sebagai pegawai tetap.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Mirah Sumirat, SE menegaskan bahwa sistem alih daya jangan sampai merugikan buruh.
Pihaknya menolak praktik di mana sistem tersebut dijadikan instrumen untuk menciptakan tenaga kerja murah tanpa kepastian hukum.
Poin substansial kedua mencakup penguatan fungsi pengawasan sektor ketenagakerjaan lewat pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan.
Sistem pengawasan selama ini dinilai masih menjadi salah satu titik paling lemah dalam ekosistem ketenagakerjaan nasional.
Keterbatasan jumlah personel pengawas lapangan serta minimnya anggaran kerap memicu pelanggaran norma ketenagakerjaan tanpa penanganan optimal.
Kehadiran Komite Pengawas Ketenagakerjaan diharapkan mampu menjelma menjadi instrumen penegakan aturan yang independen serta efektif.
Poin substansial ketiga menyoroti gagasan pencadangan dana pesangon sebagai instrumen jaminan hak buruh ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Organisasi pekerja menyatakan dukungan penuh terhadap mekanisme jaminan agar hak finansial buruh tetap tersedia saat menghadapi pemutusan kerja.
Pimpinan serikat buruh masih menunggu naskah final undang-undang guna mempelajari mekanisme teknis penerapan aturan tersebut.
Poin keempat berkaitan dengan alokasi dana pelatihan pekerja yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemerintah diwajibkan menyediakan pos anggaran khusus guna mendukung program peningkatan kompetensi serta keterampilan tenaga kerja.
Dukungan anggaran negara dianggap mendesak di tengah gelombang transformasi digital serta otomatisasi kecerdasan buatan global.
Pemerintah diingatkan agar tidak membebankan biaya peningkatan kapasitas kerja sepenuhnya kepada pundak para pekerja mandiri.
Poin kelima menyangkut pembatasan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu guna memberikan kepastian status jangka panjang.
Masa kontrak kerja yang sebelumnya berpotensi berlangsung sangat panjang kini dibatasi selama dua tahun dengan mekanisme jelas.
Pimpinan serikat buruh mengingatkan agar kontrak kerja tidak berubah menjadi jebakan ketidakpastian tanpa batasan waktu yang jelas.
Poin keenam menegaskan bahwa program pemagangan tidak boleh disalahgunakan sebagai kedok untuk merekrut tenaga kerja murah.
Kegiatan pemagangan harus murni berorientasi pada proses pendidikan, pembelajaran, serta peningkatan keahlian dengan batasan waktu tertentu.
Praktik peyalahgunaan status magang bagi pencari kerja yang mengerjakan tugas reguler perusahaan ditolak secara tegas.
Pimpinan serikat buruh menegaskan bahwa pihaknya belum akan berhenti pada euforia perayaan pengesahan undang-undang baru tersebut.
Salinan resmi naskah final undang-undang akan segera dikaji secara mendalam pasal demi pasal oleh tim hukum serikat.
Pemerintah diingatkan agar tidak menyelipkan pelemahan substansi pelindungan pekerja melalui peraturan turunan di kemudian hari.
Ketentuan teknis seperti peraturan pemerintah maupun peraturan menteri tidak boleh mengurangi substansi pelindungan hak buruh.
Ukuran keberhasilan undang-undang baru tersebut diukur dari sejauh mana buruh merasakan pelindungan nyata di lapangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads