Repelita Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap salah satu tempat hiburan malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara dengan mencabut izin usaha White Rabbit PIK secara resmi .
Tempat usaha bernama White Rabbit PIK resmi dihentikan seluruh operasionalnya setelah melalui proses administratif yang berjenjang oleh instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta .
ADVERTISEMENT
Penutupan fisik dilakukan langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sebagai tindak lanjut dari keputusan pencabutan izin yang telah diterbitkan sebelumnya oleh dinas terkait .
Langkah tegas tersebut berkaitan erat dengan temuan dugaan peredaran narkotika yang diungkap oleh Bareskrim Polri pada Maret 2026 di lokasi usaha yang sama .
White Rabbit PIK yang berlokasi di kawasan Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan menjadi sasaran penindakan setelah dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku di Ibu Kota .
Pemerintah daerah menilai tindakan ini perlu dilakukan sebagai bagian dari pengawasan yang melekat terhadap tempat usaha hiburan di wilayah DKI Jakarta .
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyampaikan bahwa penghentian aktivitas usaha dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan daerah terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan administrasi maupun kewajiban operasional .
"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan Perkada terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku," kata Satriadi dalam keterangan resminya pada Jumat (24/4/2026) .
Kasus ini berawal dari pengungkapan dugaan peredaran narkoba oleh Bareskrim Polri pada Maret 2026 yang kemudian dilanjutkan dengan serangkaian penyelidikan mendalam .
Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi usaha White Rabbit termasuk yang berada di kawasan PIK Jakarta Utara serta mengamankan pelaku dan barang bukti .
Temuan dari kepolisian itu kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap legalitas operasional tempat usaha hiburan malam tersebut .
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta selanjutnya melakukan pemantauan dan pemeriksaan administratif menyeluruh terhadap dokumen perizinan White Rabbit PIK .
Dari hasil pengawasan, White Rabbit PIK dinilai melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang mengatur kewajiban pelaku usaha .
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Disparekraf mengusulkan pencabutan izin usaha kepada dinas terkait yang berwenang menerbitkan dan mencabut izin .
Usulan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta melalui penerbitan surat pencabutan izin berusaha pada tanggal 10 April 2026 .
Pencabutan izin tidak hanya berlaku untuk satu jenis usaha melainkan mencakup seluruh aktivitas usaha yang berada dalam satu lokasi yang sama .
Sejumlah kegiatan usaha yang ikut dicabut legalitasnya meliputi bar, restoran, rumah minum atau kafe, hingga fasilitas karaoke di dalam gedung White Rabbit PIK .
Setelah proses administrasi dinyatakan rampung, Disparekraf mengirimkan rekomendasi resmi kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk melakukan penutupan lokasi usaha pada tanggal 20 April 2026 .
Penindakan penutupan kemudian dilaksanakan berdasarkan surat tugas yang diterbitkan sehari setelah rekomendasi diterima oleh Satpol PP DKI Jakarta .
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan operasional sesuai aturan yang berlaku .
"Pemprov DKI mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan dan regulasi yang ada agar tercipta iklim usaha yang tertib dan berkeadilan," ujar Satriadi mengakhiri pernyataannya .(*)
Editor: 91224 R-ID Elok