Repelita Jakarta - Pembentukan serta regulasi internal institusi Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres dinilai menabrak aturan hukum tata negara dan berpotensi meredam kekritisan figur vokal.
Pernyataan yuridis tersebut diungkapkan oleh mantan Menko Polhukam Mahfud MD ketika memberikan paparan analisis tajamnya melalui unggahan video singkat di platform digital.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan rekaman klip audio yang disebarluaskan oleh akun YouTube brkfalsafah, pembentukan badan penasihat negara tersebut dianggap telah melampaui tenggat batas waktu normatif.
"wantres ini sebenarnya pembentukannya sudah melanggar ketentuan undang-undang melanggar melanggar" kata Mahfud MD mengkritik prosedur legal pembentukan lembaga penasihat kepala negara itu.
Ia menjabarkan landasan konstitusional mengenai aturan peralihan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 yang kemudian disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan pada pasal 9 beleid tersebut presiden diwajibkan menyusun kepengurusan dewan paling lambat tiga bulan pascapelantikan resmi namun prosesnya dinilai tidak berjalan konsisten.
Lebih lanjut dirinya turut membongkar adanya pasal penguncian di dalam aturan internal institusi yang secara ketat melarang para anggotanya menyampaikan pendapat kepada khalayak ramai.
"ada ketentuan pasal 6 ayat 1 setiap anggota Wantimpres dilarang berbicara kepada masyarakat dilarang mengi pernyataan dilarang menilai perkembangan apa politik dan sebagainya" tutur Mahfud MD pada Sabtu, 10 Oktober 2026.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok