Repelita [Jakarta] - Persoalan konektivitas di wilayah terpencil kembali menjadi perhatian setelah penyediaan akses internet di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, berujung pada perkara hukum.
Yogi Gilang Arya Setia dilaporkan menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Padang karena menyediakan akses internet bagi warga dengan memanfaatkan Starlink tanpa izin penyelenggaraan telekomunikasi.
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai perkara tersebut perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sekaligus ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Meutya, kondisi jaringan di Sikakap tidak sama dengan daerah yang mempunyai banyak pilihan penyedia layanan internet.
"Jadi mungkin kualitasnya berbeda dengan di daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanannya sangat bergantung hanya kepada satu," kata Meutya di Monumen Pers Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026).
Keterbatasan pilihan layanan tersebut membuat kebutuhan terhadap alternatif koneksi internet menjadi semakin penting bagi masyarakat setempat.
Namun, pemerintah tetap berkewajiban memastikan setiap layanan telekomunikasi berjalan sesuai ketentuan perizinan.
"Ada kebutuhan untuk layanan internet yang baik, tapi di sisi lain ada layanan yang belum berizin."
Meutya mengatakan persoalan serupa pernah ditemuinya di sejumlah wilayah lain ketika masyarakat berinisiatif menghadirkan akses internet karena keterbatasan layanan.
Ia berpandangan, kondisi semacam itu semestinya terlebih dahulu mendapat pembinaan apabila masih memungkinkan diselesaikan melalui jalur administratif.
"Jadi memang, menurut hemat kami, dengan semangat KUHAP yang baru juga, harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir," kata Meutya.
Menurut dia, pemerintah dapat membantu masyarakat memenuhi persyaratan perizinan atau menghubungkan kebutuhan tersebut dengan penyelenggara jasa internet yang telah mempunyai izin.
Dengan cara tersebut, kebutuhan konektivitas warga tetap dapat dipenuhi tanpa mengesampingkan aturan yang mengatur penyelenggaraan telekomunikasi.
Meutya juga menjelaskan bahwa pemerintah telah memastikan seluruh desa di Indonesia mendapatkan jangkauan 4G.
Meski demikian, tersedianya sinyal 4G belum otomatis menjamin mutu internet yang diterima masyarakat di setiap daerah.
Ketersediaan jaringan fiber optik menjadi salah satu faktor yang menentukan kestabilan serta kualitas koneksi internet.
Kondisi di daerah dengan pilihan operator terbatas karena itu masih membutuhkan perhatian agar akses digital yang tersedia benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Terkait perkara Yogi, Meutya menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, ia berharap terdapat jalan keluar yang tidak semata-mata mengedepankan pemidanaan, terlebih ketika layanan tersebut muncul dari kebutuhan masyarakat.
"Jadi, sekali lagi tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita sebetulnya ingin mengimbau bahwa ada pendekatan-pendekatan solutif lain yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang memang punya iktikad baik juga untuk membantu konektivitas di sana, untuk kemudian dijadikan legal atau berizin," kata Meutya.
Perkara tersebut bermula dari kegiatan Yogi yang menyediakan akses internet bagi masyarakat di Sikakap dengan membagikan layanan Starlink kepada warga.
Kegiatan itu kemudian dipersoalkan karena dilakukan tanpa izin penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan yang berlaku.
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, menyebut kliennya didakwa berkaitan dengan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin di wilayah tersebut.
“Klien kami didakwa melanggar telekomunikasi karena dinilai menyelenggarakan unit usaha telekomunikasi tanpa izin di Sikakap,” kata Romi Martianus.
Kasus ini memperlihatkan adanya persoalan yang lebih luas mengenai pemerataan akses digital di kawasan yang masih memiliki keterbatasan pilihan jaringan.
Masyarakat membutuhkan internet untuk berbagai kepentingan, mulai dari komunikasi, pendidikan, pekerjaan, hingga aktivitas ekonomi.
Pada saat yang sama, penyediaan layanan telekomunikasi tetap harus mengikuti ketentuan hukum agar berlangsung secara tertib dan berkelanjutan.
Pemerintah kini dituntut mencari titik temu antara kebutuhan konektivitas masyarakat dan kewajiban memenuhi aspek legalitas penyelenggaraan layanan.
Pendekatan pembinaan serta pengurusan perizinan menjadi salah satu pilihan yang didorong agar kebutuhan internet warga Sikakap dapat tetap terpenuhi melalui layanan yang sesuai aturan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok