Berita, Nasional

Wacana Pembentukan Pansus Ijazah Wapres Gibran Mulai Dibahas Lintas Fraksi DPR Saat Reses

Repelita.net

12 October 2026 22:40 WIB • 137 view

Wacana Pembentukan Pansus Ijazah Wapres Gibran Mulai Dibahas Lintas Fraksi DPR Saat Reses
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Masa reses dewan perwakilan rakyat belum menghalangi bergulirnya jalinan komunikasi politik intensif mengenai polemik keabsahan berkas kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sejumlah politikus senior di Senayan mulai memperbincangkan peluang pembentukan panitia khusus guna melakukan penelusuran lebih mendalam.

ADVERTISEMENT

Wacana agar sang pejabat meletakkan jabatan secara sukarela hingga usulan pemberhentian paksa ikut mengemuka pasca keluarnya hasil sidang Mahkamah Konstitusi.

Pembahasan informal ini disiarkan melalui unggahan rekaman video yang ditayangkan pada kanal YouTube resmi milik Refly Harun.

Gedung parlemen diketahui telah memasuki masa jeda persidangan formal sejak hari Kamis tanggal 8 Oktober 2026 yang lalu.

Walaupun para anggota dewan tidak melaksanakan agenda rapat pleno rutin namun lobi politik antar fraksi dikabarkan terus berjalan.

Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera memaparkan bahwa beberapa kelompok fraksi sudah membuka obrolan awal terkait pembentukan pansus.

Sinyal pergerakan ini menandakan adanya tekad kuat dari sebagian wakil rakyat untuk menarik kasus administrasi ini ke ranah penyelidikan kelembagaan.

Salah satu politisi dari Fraksi PKB Eka Widodo disebut-sebut menjadi motor penggerak yang mendorong percepatan pembentukan tim investigasi tersebut.

Kendati demikian obrolan internal antar legislator ini belum berkekuatan hukum tetap sebagai sebuah maklumat resmi dari institusi legislatif negara.

Sorotan publik terhadap sengketa berkas tanda kelulusan ini semakin memuncak pasca terbitnya keputusan hukum dari lembaga peradilan konstitusi.

Melalui rilis Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 hakim menyatakan tidak menemukan pembuktian kuat mengenai ijazah SMA Gibran.

Namun di sisi lain permohonan gugatan tersebut dinyatakan gugur oleh majelis hakim karena terkendala masalah legal standing dari pemohon.

Oleh sebab itu hasil persidangan tersebut tidak bisa diklaim sebagai dasar pembatalan kedudukan pejabat ataupun perintah pemakzulan kepada dewan.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa wewenang dalam melakukan evaluasi keabsahan syarat administrasi berada pada lembaga pemilu yang ditunjuk undang-undang.

Di luar bergulirnya wacana pansus sempat beredar lembar draf surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 yang menyeret nama politisi NasDem Tonny Tesar.

Lembar draf tersebut berisi desakan pencopotan jabatan sang wakil presiden meski keaslian dokumennya masih harus diverifikasi secara internal.

Desakan agar sang pejabat legawa mundur juga disuarakan secara lantang oleh politisi senior dari PDI Perjuangan Komarudin Watubun.

Pada hari Kamis 8 Oktober 2026 dirinya mengutarakan pendapat bahwa sikap mundur merupakan jalan terbaik demi kepatuhan hukum.

"Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ya mengundurkan diri itu lebih baik," ujar Komarudin.

Pernyataan bersangkutan masih berstatus sebagai pandangan politik perorangan dan belum menjadi keputusan resmi yang disepakati oleh dewan.

Hal senada juga berlaku pada rencana pansus yang hingga saat ini perkembangannya masih berada pada tahapan diskusi antar kelompok.

Menyikapi hal tersebut legislator dari Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin menilai langkah pemberhentian tidak mudah diwujudkan begitu saja.

Ia mengingatkan bahwa tata cara pemberhentian seorang pemimpin negara memiliki syarat konstitusional yang sangat ketat dan berlapis.

"Pemakzulan atau impeachment, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, sulit dilakukan," kata Zulfikar pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Aturan mengenai pemberhentian pemimpin negara wajib tunduk sepenuhnya pada koridor hukum tertulis Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Segala dinamika politik yang berkembang sepanjang masa reses ini menegaskan bahwa isu krusial ini masih menjadi komoditas perbincangan utama.

Kepastian arah kebijakan politik ke depan baru akan terlihat setelah seluruh anggota dewan kembali aktif berkantor pasca masa reses.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok




TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung