Berita, Nasional

[VIRAL] Wanita Pensiunan Mau Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Malah Kena Potong Rp15 Juta: Kok Uang Tabungan Orang Diambil?

Repelita.net

18 June 2026 01:11 WIB • 861 view

[VIRAL] Wanita Pensiunan Mau Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Malah Kena Potong Rp15 Juta: Kok Uang Tabungan Orang Diambil?
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Seorang pensiunan bernama Martha Tobing mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah mengungkap keluh kesahnya terkait potongan pajak saat mencairkan dana Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan Medan.

Dalam unggahan video di akun TikTok pribadinya @marthatobing8, ia mengaku kaget karena harus menanggung beban pajak mencapai belasan juta rupiah saat hendak mengambil saldo miliknya.

ADVERTISEMENT

Martha menjelaskan bahwa dirinya datang ke kantor layanan tersebut untuk mengurus klaim dana di usia 56 tahun, namun justru mendapati skema pemotongan yang menurutnya memberatkan.

"Jadi guys, aku mau ceritalah sedikit tadi aku ke (kantor) BPJS Tenaga Kerja mau klaim JHT ku ya JHT ku di usia 56 tahun. Nah, di sana mereka jelaskan bahwa Rp50 juta yang pertama itu dia kena pemotongan 0-60 juta, kena pemotongan 5 persen," ujarnya.

Ia mengaku tidak pernah mendapatkan edukasi yang cukup mengenai konsekuensi pajak progresif, terutama terkait pengambilan sebagian dana yang pernah ia lakukan sekitar satu dekade silam.

"Terus waktu itu tahun 2015 (bulan) Agustus perusahaan menawarkan ke pegawai yang mau mengambil 10 persen dari BPJS tenaga kerja JHT-nya, boleh diambil 10 persen tapi tidak menyampaikan bahwa itu dikenakan pajak progresif," keluh Martha.

Menurutnya, informasi saat sosialisasi di tempat kerja dahulu sangat minim, sehingga ia tidak menyangka pengambilan dana sebesar Rp3,7 juta di masa lalu akan berdampak besar saat ini.

"Itu uang yang kita tabung di sana selama kita bekerja. Nah, uang itu kita ambil, kita ambil 10 persen. Waktu itu saya mungkin ngambil 10 tahun yang lalu Masih sekitar Rp3.700.000. Tahu nggak 10 tahun kemudian progresifnya saya harus bayar berapa? Dari uang saya yang saya ambil uang tabungan saya tahu nggak saya dipotong berapa? Uang progresifnya hanya yang Rp3.700.000 saya dipotong hampir 12 juta untuk bayar pajak," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dana tersebut merupakan tabungan pekerja dan bukan uang pensiun, sehingga ia merasa keberatan dengan mekanisme pajak yang dianggap tidak transparan.

"Hei pemerintah kalian mau bikin masyarakatnya apa ini uang masyarakat pun yang uang tabungannya hak kalian ambil untuk pajak. Pajak apa? Sampai 15 persen kalian bikin. 15 persen itu uang tabungan kami. Itu dipotong dari gaji kami selama kami bekerja," cecarnya.

Martha pun mempertanyakan aliran dana dari potongan pajak tersebut dan mendesak otoritas terkait untuk segera memberikan penjelasan resmi agar masyarakat tidak merasa dirugikan.

"Kami tabung sama kalian di BPJS, tenaga kerja. Kenapa waktu kami ambil uang, uang kami yang kami ambil, hanya kami pinjam Rp3.700.000, tapi kalian potong pajaknya sampai hampir Rp12 juta. Ini perlu diperiksa ini BPJS Tenaga Kerja ini. Nggak jelas ini. Kemana uangnya? Kok uang tabungan orang kalian ambil?," lanjutnya.

Ia berharap tindakannya menyuarakan keresahan ini dapat memicu diskusi publik mengenai kebijakan perpajakan yang dirasa mencekik hak para pekerja yang baru saja memasuki masa pensiun.

"Nggak ada mungkin yang berani selama ini dari perusahaan saya untuk menyuarakan ini. Nggak ada yang berani. Saya nggak setuju. Yang kalian simpan uang kami. Uang itu tidak bisa diambil sampai usia kami 56 (tahun). Giliran kami ambil uang kami, tahu nggak? Rp15 juta. Hanya pajak," ujarnya.

"Hanya pajak yang saya bayar Rp15 juta. Coba. Apa pendapat kalian ini? Tentang BPJS ini? Saya minta pendapat kawan-kawan," tutupnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung