Berita, Nasional

[VIRAL] Samarinda half marathon berujung pidana, polisi tetapkan penyelenggara jadi tersangka

Repelita.net

01 July 2026 16:41 WIB • 837 view

[VIRAL]  Samarinda half marathon berujung pidana, polisi tetapkan penyelenggara jadi tersangka
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kepolisian Resor Kota Samarinda menetapkan seorang perempuan berinisial V atau Nur Oktavina sebagai tersangka dalam kasus penipuan ajang lari Samarinda Half Marathon.

Penetapan tersangka ini dilakukan menyusul laporan ratusan peserta yang merasa dirugikan lantaran kegiatan tersebut dibatalkan secara sepihak tanpa kejelasan.

ADVERTISEMENT

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyatakan bahwa penyelidikan dimulai setelah lebih dari 100 orang mendatangi markas kepolisian untuk melapor.

Kasus ini terkait dugaan penipuan penyelenggaraan Samarinda Half Marathon yang beberapa waktu lalu sempat viral.

Saat itu ada lebih dari 100 orang datang ke Polresta Samarinda untuk melapor karena merasa menjadi korban, kata Hendri Umar saat konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

Penyidik mendapati bahwa terdapat 1.714 peserta yang telah mendaftar dengan total biaya yang terkumpul mencapai angka Rp481.365.000.

Dana tersebut disetorkan melalui akun virtual serta sistem pembayaran digital yang diatur oleh tersangka selaku operator sekaligus panitia utama.

Namun, aparat menemukan bahwa uang tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk keperluan teknis lomba maupun perlengkapan peserta.

Dari total dana yang masuk, sekitar Rp197,1 juta saja yang digunakan untuk operasional, sementara sisanya senilai Rp280,4 juta diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Dari pengakuan tersangka, uang itu dipakai untuk membayar utang kepada beberapa orang, termasuk biaya pengacara dan kebutuhan pribadi lainnya, jelas Hendri.

Polisi pun membantah dalih tersangka mengenai masalah perizinan keramaian yang sempat diklaim sebagai alasan pembatalan acara tersebut.

Satreskrim sudah berkoordinasi dengan Satintelkam. Sampai saat ini belum pernah ada pengajuan izin keramaian dari penyelenggara untuk pelaksanaan Samarinda Half Marathon, tegasnya.

Menurut Hendri, unsur niat jahat atau mens rea telah terpenuhi karena tersangka lebih mengutamakan kebutuhan pribadi ketimbang hak para peserta.

Menurut pandangan penyidik, sudah ada mens rea karena uang peserta dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Padahal dana itu seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan penyelenggaraan event, katanya.

Meskipun statusnya sudah menjadi tersangka, Nur Oktavina tidak ditahan di rumah tahanan lantaran ia sedang dalam kondisi hamil.

Tersangka dikenakan tahanan rumah namun proses hukum tetap berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap untuk diserahkan ke pihak jaksa.

Polisi kini terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain, termasuk suami tersangka yang diduga berperan dalam kegiatan tersebut.

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, pungkas Hendri. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung