Berita, Viral Sosmed

[VIRAL] Politikus PDIP Guntur Romli Desak Polisi Gulung Sindikat Massa Bayaran Berkedok Mahasiswa Gadungan

Repelita.net

01 November 2026 16:00 WIB • 72 view

[VIRAL] Politikus PDIP Guntur Romli Desak Polisi Gulung Sindikat Massa Bayaran Berkedok Mahasiswa Gadungan
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Permohonan maaf yang disampaikan oleh institusi hukum terkait dugaan manipulasi identitas kelompok pergerakan dinilai belum memenuhi rasa keadilan publik.

ADVERTISEMENT

Masyarakat menuntut adanya penegakan hukum pidana secara konkret terhadap seluruh pihak yang terlibat di dalam rekayasa opini tersebut.

Desakan hukum yang tegas ini disuarakan secara terbuka oleh akun @gunromli pada hari Minggu, 1 November 2026.

Pemilik akun Threads tersebut mensinyalir adanya praktik terstruktur dari jaringan lama yang memanfaatkan massa bayaran demi kepentingan politis tertentu.

Akun @gunromli menegaskan urgensi pembongkaran jaringan tersebut melalui takarir publikasinya, "Polda Metro Jaya Tidak Cukup Minta Maaf, Sindikat Mahasiswa Gadungan Harus Digulung‼️ Dugaan saya, sindikat ini tumbuh subur di era Kapolri lama tanpa penindakan. Dan bisa jadi mereka kini dipakai jaringan lama sebagai kuda troya untuk merusak nama baik Polda Metro Jaya hari ini. Hentikan kebiasaan lama memakai massa bayaran berkedok mahasiswa."

Pernyataan bersikap tersebut seketika memicu gelombang dukungan serta lahirnya analisis yuridis formil dari para warga digital di kolom komentar.

Netizen menganggap tindakan manipulatif berupa pencatutan identitas akademis perguruan tinggi telah mencederai integritas dunia pendidikan nasional secara serius.

Langkah hukum berupa pelayangan gugatan perdata dan pidana terhadap pihak penyelenggara serta tokoh eksternal disuarakan oleh akun @m454de, "Perguruan Tinggi yang namanya dicatut mahasewa harus menuntut polda metrojaya dan raffi ahmad".

Tidak hanya itu, tuntutan pengusutan juga diarahkan pada aspek dugaan kebohongan publik yang memiliki konsekuensi sanksi pidana kurungan kuratif bagi para pelaku.

Seorang netizen bahkan menjabarkan sejumlah pasal berlapis di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional sebagai landasan yuridis bagi kepolisian.

Rincian dasar hukum pemidanaan atas dugaan manipulasi tersebut dipaparkan secara menohok oleh akun @asshole_gov, "1. Pasal 391 KUHP (UU 1/2023) 2. Pasal 492 KUHP 3. Pasal penyertaan KUHP Penegak hukum harusnya paham, bukan cuma minta maaf blok!!".

Sebagai penutup desakan, publik mendesak pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara untuk mengawal langsung proses penyelidikan kasus manipulasi identitas massal ini.

Warganet berharap transparansi penyidikan dibuka secara terang benderang guna mengembalikan tingkat kepercayaan publik terhadap marwah penegakan hukum di tanah air.

Tuntutan penegasan sikap hukum atas indikasi kebohongan publik tersebut ditutup secara singkat oleh akun @dewinta.2025, "PEMBOHONGAN PUBLIK.HRS DIUSUT".(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung