Repelita [Jakarta] - Perbincangan hangat mengenai RUU Perampasan Aset kembali mencuat di ruang publik setelah diinisiasi oleh DPR berkat dorongan Presiden Prabowo serta aksi unjuk rasa warga Pati.
Unggahan tersebut dibagikan oleh akun @berpikir.rasional
ADVERTISEMENT
pada tiga jam yang lalu melalui platform media sosial.
Kontroversi ini menyoroti sikap keraguan yang masih ditunjukkan oleh Megawati terkait regulasi tersebut serta alasan mengapa pengesahannya harus menanti reformasi institusi penegak hukum.
Kolom komentar unggahan itu langsung diserbu oleh berbagai tanggapan kritis dari para pengguna internet yang menyoroti akar permasalahan utama dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
Salah satu warganet berpendapat bahwa letak persoalan yang sebenarnya berada di tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan.
Pendapat tersebut diperkuat oleh akun @mege_loy
yang menuliskan komentar singkat berbunyi, Berati problemnya di kepolisian dan kejaksaan.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh pengguna lain yang sepakat bahwa pembenahan struktural terhadap aparat penegak hukum harus didahulukan sebelum undang-undang tersebut diterapkan secara resmi.
Persetujuan itu dilontarkan oleh akun @felz.1802
melalui tulisan berbunyi, Yapz benar institusi penegak hukum perlu diberesin terlebih dulu.
Sebuah pandangan komprehensif turut diberikan oleh warganet lain yang menilai kekhawatiran penyalahgunaan wewenang aparat memang beralasan namun tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pengesahan aturan tersebut.
Tanggapan analitis tersebut disampaikan oleh akun @murti_3598
lewat komentar panjang yang berbunyi, Alasan takut disalahgunakan aparat itu masuk akal, tapi bukan berarti RUU ini harus mandek terus. Solusinya ya jalankan keduanya: Sahkan RUU Perampasan Aset. Kalau takut aparat jadi 'raja kecil' yang memeras warga, bikin dong sistem digital terintegrasi yang bisa diawasi publik. Khawatir aparat melakukan pemerasan itu bagus, tapi membiarkan koruptor bebas mengamankan asetnya jauh lebih berbahaya buat negara kita..
Perdebatan semakin tajam tatkala beberapa netizen menyoroti potensi keuntungan sepihak yang dikhawatirkan justru akan dinikmati oleh oknum aparat penegak hukum itu sendiri apabila regulasi tersebut disahkan dalam waktu dekat.
Kekhawatiran itu ditegaskan oleh akun @anasnur.anasnur.71
yang menuliskan komentar bernada peringatan berbunyi, Betul uu perampasan aset yg panen polisi dan jaksa.
Diskusi publik ini akhirnya ditutup oleh pemilik akun lain yang mengaitkan polemik tersebut dengan ulasan mendalam yang pernah dibahas melalui utas terpisah di platform digital serupa.
Keterkaitan tersebut disampaikan secara santai oleh akun @vrdy.ll
melalui tulisan singkat berbunyi, Pas kan kayak utas gw di threads. 😄.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads