Repelita Jakarta - Gelombang protes dari kalangan wajib pajak mengguncang platform media sosial setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pengadaan impor puluhan ribu motor listrik Badan Gizi Nasional senilai Rp1,05 triliun sebagai sebuah kasus kebobolan sistem.
Warganet ramai-ramai melayangkan kritik tajam serta mempertanyakan keputusan kementerian yang tetap melanjutkan proyek triliunan rupiah tersebut alih-alih melakukan pembatalan total secara hukum.
ADVERTISEMENT
Sorotan tajam datang dari akun @txtdaritaxpayer pada 14 Mei 2026 yang secara gamblang memprotes kebijakan sepihak tersebut melalui rangkaian pertanyaan mendasar terkait transparansi tata kelola anggaran.
Melalui cuitannya, akun tersebut menyatakan “Gw ga ngerti. Purbaya nyebut pengadaan motor BGN itu sebuah "kebobolan" dan Dirjen Anggaran dicopot. Pertanyaan gw: 1. Kenapa pengadaannya ga dibatalkan aja? 2. Barangnya diretur. 3. Dadan BGN diproses hukum. Kenapa harus dilanjutkan dengan alasan "terlanjur ada anggarannya"”.
Protes keras dari publik ini mencerminkan rasa frustrasi masyarakat yang melihat adanya inkonsistensi penegakan hukum di lingkungan pejabat negara dan pimpinan lembaga tinggi.
Tuntutan keadilan dan kesetaraan di mata hukum juga disuarakan secara menohok oleh akun @OniSuryaman pada 14 Mei 2026 yang membandingkan penanganan kasus ini dengan perkara korupsi pejabat lainnya.
Warganet tersebut melayangkan sindiran keras dengan menuliskan “Kalau Nadiem bisa diproses, kenapa yang ini enggak?”.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
Gw ga ngerti.
— txtdaritaxpayer (@txtdaritaxpayer) May 13, 2026
Purbaya nyebut pengadaan motor BGN itu sebuah "kebobolan" dan Dirjen Anggaran dicopot.
Pertanyaan gw:
1. Kenapa pengadaannya ga dibatalkan aja?
2. Barangnya diretur.
3. Dadan BGN diproses hukum.
Kenapa harus dilanjutkan dengan alasan "terlanjur ada anggarannya" pic.twitter.com/8M4vKVyxyQ
Kalau Nadiem bisa diproses, kenapa yang ini enggak?
— Oni Suryaman (@OniSuryaman) May 14, 2026
Dari logikanya masa iya bisa kebobolan.. emang SOP nya gimana.. atas persetujuan siapa
— Ardianto Satriawan (@ardisatriawan) May 14, 2026