Berita, Nasional

[VIRAL] KOSMAK Laporkan Dugaan “Diskon” Denda Triliunan Satgas PKH ke Prabowo, Soroti Sejumlah Pejabat dan Korporasi

Repelita.net

28 September 2026 00:45 WIB • 76 view

[VIRAL] KOSMAK Laporkan Dugaan “Diskon” Denda Triliunan Satgas PKH ke Prabowo, Soroti Sejumlah Pejabat dan Korporasi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) disebut mendatangi Istana Negara dan menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Informasi tersebut diunggah akun Threads @berita_dalam_emosi pada 28 September 2026, sekitar tujuh jam sebelum naskah ini disusun.

ADVERTISEMENT

Dalam unggahan itu, KOSMAK disebut melaporkan sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat, termasuk Febrie Adriansyah, Sjafrie Sjamsoeddin, ST Burhanuddin, dan Yusuf Ateh.

KOSMAK menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang menurut mereka berkaitan dengan pengelolaan denda terhadap perusahaan yang disebut melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin.

Salah satu angka yang dicantumkan dalam unggahan tersebut adalah potensi kerugian negara sebesar Rp263,09 triliun, yang disebut sebagai hasil temuan dan perhitungan versi KOSMAK.

Unggahan itu juga menyebut adanya dugaan pemberian “diskon” terhadap kewajiban denda sejumlah perusahaan, dengan beberapa nilai pembayaran yang diklaim berbeda jauh dari angka kewajiban yang seharusnya.

Salah satu contoh yang dicantumkan adalah PT Salim Ivomas Pratama yang disebut memiliki kewajiban Rp2,33 triliun, tetapi dilaporkan hanya membayar Rp648 miliar.

Nama Best Group juga disebut dalam unggahan tersebut, dengan klaim potensi denda Rp15 triliun dan pembayaran yang disebut hanya mencapai Rp1,64 triliun.

Selain persoalan nilai denda, KOSMAK juga menyoroti PT Bakti Bumi Sulawesi yang disebut menguasai 347 hektare kawasan hutan tanpa izin, tetapi dalam laporan yang mereka soroti tercatat memperoleh status denda “NIHIL”.

KOSMAK turut mempertanyakan laporan mengenai PT Tonia Mitra Sejahtera yang disebut telah melunasi pembayaran Rp500 miliar, sementara kewajiban yang diklaim mencapai Rp2,19 triliun.

Menurut unggahan tersebut, terdapat selisih pembayaran sekitar Rp1,69 triliun dalam kasus yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut.

KOSMAK juga menyampaikan dugaan praktik pemerasan dan penyuapan dalam rentang 2019 hingga 2026, yang dalam unggahan tersebut disebut berpotensi mencapai Rp35 triliun.

Rangkaian tuduhan tersebut merupakan klaim KOSMAK yang masih memerlukan pembuktian dan pemeriksaan oleh lembaga penegak hukum terkait.

Sebelumnya, KOSMAK memang tercatat pernah menyampaikan sejumlah pengaduan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penertiban kawasan hutan serta meminta aparat penegak hukum mendalami perkara terkait.

Atas berbagai temuan yang mereka klaim tersebut, KOSMAK meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan BPK RI melakukan audit investigatif dan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada KPK.

Hingga unggahan tersebut beredar, isi laporan yang disampaikan KOSMAK merupakan tuduhan dan permintaan investigasi dari kelompok masyarakat sipil, bukan putusan hukum yang telah membuktikan adanya tindak pidana.*

Editor: 91224 R-ID Elok

View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung