Berita, Nasional

[VIRAL] isu WNI bayar Rp 5 juta jika ingin pindah negara, menteri hukum ungkap soal fakta tarif baru

Repelita.net

22 July 2026 19:22 WIB • 1,747 view

[VIRAL]  isu WNI bayar Rp 5 juta jika ingin pindah negara, menteri hukum ungkap soal fakta tarif baru
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Isu mengenai kewajiban Warga Negara Indonesia membayar lima juta rupiah untuk pindah negara ramai diperbincangkan di publik.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, buka suara terkait kabar yang beredar luas itu usai menghadiri agenda di Kompleks Istana, Senin (20/7).

ADVERTISEMENT

Pria yang akrab disapa Supratman itu menegaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut sama sekali tidak berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia secara umum.

Menurut penjelasannya, biaya itu hanya menyasar kelompok masyarakat tertentu yang hendak mengajukan permohonan melepas status kewarganegaraan.

Ia menyebut angka pemohon kehilangan status WNI ini sangat kecil jika dibandingkan dengan total populasi Indonesia yang mencapai tiga ratus juta jiwa.

"Hanya orang-orang tertentu. Jumlahnya mungkin 100, 200, 300 orang. Dari 300 juta penduduk, apa yang perlu kita resahkan dengan itu?" ujarnya di hadapan awak media.

Menteri tersebut menambahkan bahwa tarif sebesar lima juta rupiah tersebut dinilai bukanlah perkara besar bagi bangsa Indonesia.

Ia mengungkapkan bahwa rata-rata pemohon yang ingin berganti kewarganegaraan umumnya berasal dari kalangan masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih.

Supratman menyatakan bahwa kenaikan tarif yang tertuang dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 itu merupakan langkah untuk meningkatkan pelayanan dan transformasi digital.

"Memang ada penyesuaian tarif, tapi intinya adalah penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan," terangnya mengenai kebijakan tersebut.

Ia menjelaskan anggaran yang diperoleh dari penyesuaian tarif nantinya akan dikembalikan oleh negara untuk membiayai program percepatan digital.

Sesuai arahan Presiden, kementerian perlu melakukan percepatan layanan dengan berkoordinasi bersama belasan kementerian dan lembaga terkait.

Tidak hanya bagi WNI, kebijakan ini juga mengatur tarif bagi Warga Negara Asing yang ingin mendaftar menjadi WNI melalui jalur naturalisasi.

Tarif bagi WNA yang sudah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut kini naik dari 50 juta menjadi 75 juta rupiah.

Meski naik, Menteri Hukum menilai kenaikan tersebut sangat wajar dan tidak menuai kendala di lapangan karena juga menyasar kelompok ekonomi mampu.

Aturan baru yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 ini pun diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara dan memperbaiki kualitas layanan administrasi kewarganegaraan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung