Repelita Jakarta - Langkah hukum yang diambil oleh sejumlah civitas akademika memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat menyusul adanya permohonan uji materi undang-undang kelembagaan perwakilan daerah.
ADVERTISEMENT
Informasi mengenai polemik tersebut sebelumnya diunggah oleh akun @ngehits.62 pada hari Rabu tanggal empat belas Oktober dua ribu dua puluh enam.
Melalui unggahan utamanya, akun tersebut menyuarakan keresahan publik dengan menulis pernyataan, "Rakyat dipaksa menelan pil pahit! Tiga mahasiswa UGM mendadak menggugat UU MD3 ke MK (Perkara No. 374/PUU-XXIV/2026), meminta masa jabatan DPRD 2024–2029 diperpanjang sampai 2031 tanpa pemilu. Pertanyaannya: Apakah ini murni gerakan mahasiswa, atau mereka hanya boneka pesanan elit politik yang haus kekuasaan? Logika publik sengaja dimatikan. Bagaimana mungkin lembaga dengan rapor merah dan gudang skandal layak mendapat "bonus" jabatan?"
Gugatan perpanjangan masa bakti legislator tanpa melalui proses pemilihan umum tersebut langsung mendapat sorotan karena dinilai mencederai prinsip demokrasi formal.
Pihak pembuat postingan juga membeberkan sejumlah dugaan kasus penyelewengan anggaran serta pelanggaran hukum yang kerap menjerat oknum anggota dewan di berbagai wilayah Indonesia.
"Fakta membuktikan, korupsi di lingkungan DPRD makin menggila: skandal SPPD fiktif DPRD Riau merugikan negara Rp195,9 milikar, korupsi anggaran DPRD Merangin Rp19,55 miliar, hingga oknum dewan yang tertangkap pesta sabu di hotel. Sudah sering bolos rapat dan menjarah uang rakyat, sekarang malah minta tambah masa jabatan. Ini bukan demi rakyat, ini ambisi oligarki! Suarakan pendapatmu! Siapa dalang di balik gugatan ini? 👇" tambah @ngehits.62.
Banyak pihak yang mencurigai adanya aktor intelektual ataupun kepentingan kelompok tertentu yang menunggangi aksi pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi tersebut.
Hal tersebut turut memicu reaksi dari netizen @khayatbudiarso yang mendesak dilakukannya penelusuran lebih mendalam mengenai latar belakang para penggugat.
"Selidiki dengan cermat mahasiswa itu....dan siapa yg bayar mereka...." ketik akun @khayatbudiarso.
Sentimen negatif serta rasa kekecewaan dari warga digital juga dialamatkan kepada institusi perguruan tinggi asal para pemohon uji materi tersebut.
"Lagi lagi UGM" keluh akun netizen @dipoharsoo singkat di kolom komentar.
Adanya perkara hukum ini diprediksi akan terus menuai kritik tajam seiring dengan meningkatnya tuntutan transparansi dari masyarakat terhadap maraknya ambisi oligarki di tingkat daerah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads