Berita, Viral Sosmed

[VIRAL] Beredar Vidio Sylvester Matutina Tersangka Pencemaran Nama Baik Sebut Ijazah Joko Widodo Dipalsukan Universitas Gadjah Mada Sejak Dua Ribu Lima

Repelita.net

25 October 2026 17:26 WIB • 49 view

[VIRAL] Beredar Vidio Sylvester Matutina Tersangka Pencemaran Nama Baik Sebut Ijazah Joko Widodo Dipalsukan Universitas Gadjah Mada Sejak Dua Ribu Lima
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Narasi mengenai keabsahan dokumen akademik milik Joko Widodo kembali memicu perbincangan hangat di kalangan pengguna media sosial Threads.

ADVERTISEMENT

Sebuah unggahan yang beredar menyoroti pengakuan dari seorang tersangka kasus pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah tersebut.

Informasi ini disampaikan melalui sebuah unggahan oleh akun @taufikd59 yang dipublikasikan pada 25 Oktober 2026.

Dalam kiriman tersebut, ia menyampaikan sebuah pandangan tajam mengenai pengakuan dari figur yang disebut sebagai orang kepercayaan.

"Kalau kalian mengira semua termul pembohong, kali ini ada pengecualian. Simak baik-baik, tersangka pencemaran nama baik ini jujur mengakui bahwa ijazah Jokowi sudah dipalsukan oleh UGM sejak tahun 2005. Mungkin inilah yang disebut "kebenaran menemukan jalannya sendiri", diakui sendiri oleh orang kepercayaan Jokowi. Kebenaran tak mungkin bisa disembunyikan, sama dengan kebohongan tak selamanya bisa dipertahankan. Jokowi sudah di ambang pintu ratapan. Sangkakala akan mengakhiri semua langkahnya." tulis akun tersebut secara utuh.

Pernyataan dari akun tersebut langsung memancing respons dan memicu perdebatan di kolom komentar dari para pengguna internet lainnya.

Terdapat netizen dengan nama akun @darmananda_pra yang ikut memberikan tanggapan di bawah postingan tersebut.

"Dalam tiap kebohongan pasti ada kebenaran terungkap tak sengaja. Kebenaran tentang kebohongan itu." tulis akun tersebut dalam kolom komentar.

Tidak hanya itu, tanggapan bernada kritis juga datang dari pengguna platform media sosial digital lain yang ikut bersuara.

Netizen dengan nama akun @mnwahyudin69 juga melontarkan kalimat sanggahan yang menyoroti status hukum pembicara dalam video.

"TerPIDANA KOQ HARUS DIDENGARKAN BICARANYA!!!" ketik akun tersebut menyampaikan pandangannya secara tertulis.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung