Berita, Viral Sosmed

[VIRAL] Baru Menjabat Dirreskrimsus Polda Kepri Bikin Gaduh Usai Panggil Warga yang Kritik Blackout Batam

Repelita.net

18 October 2026 23:20 WIB • 85 view

[VIRAL] Baru Menjabat Dirreskrimsus Polda Kepri Bikin Gaduh Usai Panggil Warga yang Kritik Blackout Batam
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Tindakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, yang baru saja menjabat kemarin sore langsung memicu kegaduhan di jagat media sosial.

ADVERTISEMENT

Langkah tersebut disoroti karena pihak kepolisian memanggil seorang warga bernama Fransisca guna dimintai klarifikasi atas unggahan mengenai pemadaman listrik atau blackout di wilayah Batam.

Informasi ini disampaikan oleh akun @bintangxantonio dalam sebuah unggahan media sosial yang dikirimkan sekitar 8 jam yang lalu.

Melalui unggahan tersebut, ia mempertanyakan apakah mutasi Kombes Silvester selaku Dirreskrimsus Polda Kepri sebelumnya memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan di PLN Batam.

Langkah kepolisian ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kesan menakut-nakuti warga yang sedang menyuarakan keluhan fasilitas publik.

Unggahan tersebut langsung memicu berbagai reaksi keras serta komentar kritis dari para pengguna media sosial lainnya.

Akun @asep30721 memberikan kritikan tajam dalam komentarnya sekitar 7 jam yang lalu yang menyatakan, "Milih kapolri yg doyan selingkuh aja udah salah, kebawahnya gak akan bener".

Keresahan serupa juga diungkapkan oleh akun @gojekinpadang pada waktu yang sama yang menuliskan, "Gara-gara PLN korupsi,... Mati lampu semuanya,... Lalu masyarakatnya di i timidasu sama polisi tentu atas permintaan PLN,...".

Selain itu, akun @mtrut.h sekitar 5 jam yang lalu mendesak penjelasan resmi dengan menyatakan, "Mohon klarifikasi @divisihumaspolri karena sudah banyak utas yang membagika informasi kalau pintu rumahnya digedor jam 3 pagi akibat mengkritisi kinerja pejabat publik. Warga SANGAT BOLEH MEMPERTANYAKAN DAN MENGKRITISI KINERJA PEMERINTAH."

Pihaknya juga menambahkan argumen hukum tertulis terkait jaminan kebebasan berpendapat bagi masyarakat di dalam koridor hukum.

Landasan hukum pertama yang dicantumkan adalah, "1. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-VI/2008 Menyatakan secara tegas bahwa kritik, koreksi, dan penilaian terhadap kebijakan atau tindakan pejabat publik bukanlah tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah."

Kemudian ia memaparkan poin kedua yang berbunyi, "2. Revisi UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024) Pasal pencemaran nama baik difokuskan untuk melindungi individu/pribadi, bukan untuk melindungi institusi pemerintahan, jabatan publik, atau kinerja resmi seorang pejabat."

Respons publik ini mencerminkan desakan kuat agar aparat penegak hukum tetap menghormati hak warga negara dalam mengkritisi kinerja instansi serta pejabat pemerintah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung