Repelita [Jakarta] - Kejaksaan Agung terus mendalami penyimpangan dalam proyek pengadaan 21.801 motor listrik pada program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan temuan bahwa rekanan pelaksana yaitu PT Yasa Artha Trimanunggal tidak memenuhi syarat sebagai vendor.
ADVERTISEMENT
"PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer dan bengkel aktif dan terdapat mark-up," ujar Syarief dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki fasilitas operasional yang valid, Badan Gizi Nasional telah membayarkan nilai proyek sebesar Rp 1,035 triliun.
Penyidik menduga terjadi penggelembungan dana yang diatur oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1,03 triliun dan dibayarkan ke PT YAT," jelasnya.
Selain kendaraan listrik, penyidik juga mendapati indikasi penyimpangan serupa pada pengadaan barang lainnya seperti puluhan ribu pasang sepatu, tablet, dan televisi berukuran 75 inchi.
Seluruh pengadaan tersebut kini sedang ditelusuri alur anggarannya untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Para petinggi BGN tersebut diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen agar spesifikasi barang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Selain manipulasi harga, mereka juga terbukti terafiliasi dengan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk meraup insentif ilegal setiap harinya.
Hingga kini, tim penyidik terus bergerak melakukan penggeledahan di berbagai lokasi untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat proses hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok