Repelita Jakarta - Kaukus Ketokohan Jawa Barat menyuarakan tuntutan tegas yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar segera mengundurkan diri atau menghadapi proses pemakzulan secara konstitusional.
Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka melalui siaran langsung di kanal YouTube Keren Cadas pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
Ketua Kaukus Ketokohan Jawa Barat Eka Santosa menjelaskan gerakan ini diinisiasi oleh para mantan anggota legislatif, eks birokrat, hingga akademisi lintas partai politik yang menjadi pengimbang kebijakan nasional.
Eka Santosa mengapresiasi adanya langkah hukum warga negara yang mempersoalkan keabsahan syarat formal sang wakil presiden hingga melahirkan keputusan di Mahkamah Konstitusi.
Ia menegaskan terdapat substansi final yang membuktikan jika Gibran Rakabuming Raka sebetulnya tidak mempunyai bukti ijazah sekolah menengah atas.
Demi menjaga kehormatan serta memulihkan nama baik bangsa di mata dunia, forum mendesak agar yang bersangkutan mengambil sikap ksatria untuk meletakkan jabatannya.
Apabila imbauan tersebut diabaikan, lembaga legislatif diminta segera mengaktifkan fungsi pengawasan penuh dan menindaklanjutinya dengan mekanisme pemberhentian melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sekretaris Jenderal Kaukus Ujang Fahful Waton menambahkan bahwa setiap pemimpin wajib menjunjung tinggi moralitas dan tahu diri sesuai dengan nilai-nilai falsafah budaya kebangsaan.
Anggota Kaukus Ginanjar Darajat menyampaikan daerahnya memiliki basis keterwakilan suara terbesar sehingga berhak memaksa perwakilannya di parlemen pusat untuk memproses polemik tata kelola negara tersebut.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menguraikan salinan dokumen keputusan hukum nomor tiga ratus tujuh puluh enam yang menunjukkan ketiadaan ijazah penyetaraan sekolah menengah atas atau diploma luar negeri milik sang cawapres terpilih.
Refly Harun menyimpulkan jika ketiadaan syarat formal pendidikan ini secara otomatis membuat keterpenuhan administrasi kepemimpinan gugur secara hukum sehingga proses politik lanjutan mutlak harus segera berjalan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok