Repelita [Jakarta] - Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan penjelasan mengenai sistem pendidikan yang berlaku ketika Joko Widodo mulai menempuh kuliah di Fakultas Kehutanan pada 1980.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, mengatakan pola pendidikan tinggi pada masa tersebut belum menggunakan mekanisme strata satu seperti yang dikenal sekarang.
ADVERTISEMENT
Menurut Sigit, Fakultas Kehutanan UGM ketika itu masih menerapkan sistem pendidikan bertahap yang memungkinkan mahasiswa menyelesaikan jenjang Sarjana Muda sebelum meneruskan pendidikan ke tingkat sarjana penuh.
“Jadi di Fakultas Kehutanan khususnya pada tahun itu ya, 1980, waktu Pak Joko Widodo itu masuk, itu masih menggunakan sistem yang lama di mana mahasiswa bisa lulus di Strata Sarjana Muda dan bisa di sarjana,” ujar Sigit dalam forum klarifikasi resmi UGM yang ditayangkan melalui kanal YouTube UGM pada 22 Agustus 2025.
Untuk memperoleh status Sarjana Muda pada sistem tersebut, mahasiswa diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan akademik.
Salah satu ketentuannya adalah menuntaskan sedikitnya 120 SKS dengan nilai IPK sekurang-kurangnya 2,00.
Sigit menjelaskan bahwa berdasarkan data akademik yang dimiliki fakultas, Jokowi telah memenuhi ketentuan tersebut.
“Jadi kalau untuk mendapatkan sarjana muda itu harus menempuh 120 SKS ya dengan IPK dari 120 SKS itu adalah 2,00 minimal… Pak Jokowi punya IPK lebih dari itu sehingga memenuhi syarat untuk bisa dikatakan lulus sarjana muda,” kata Sigit.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan konteks terhadap sistem pendidikan yang berlaku ketika Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM.
Sistem pendidikan tinggi pada era tersebut memiliki struktur yang berbeda dibandingkan pola perkuliahan dan jenjang akademik yang berlaku saat ini.
Dalam skema lama itu, Sarjana Muda merupakan salah satu tahapan pendidikan yang dapat ditempuh sebelum mahasiswa melanjutkan ke tingkat sarjana.
Karena itu, UGM menilai rekam akademik mahasiswa pada periode tersebut perlu dipahami berdasarkan aturan serta sistem pendidikan yang berlaku pada zamannya.
Penjelasan fakultas sekaligus menempatkan status akademik Jokowi dalam konteks ketentuan pendidikan tinggi yang berlaku saat ia memulai perkuliahan pada 1980.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok