Berita, Internasional

Trump Kembali Perketat Imigrasi, 26 Visa Dicabut dari Individu yang Dukung Musuh AS

Repelita.net

17 April 2026 13:42 WIB • 874 view

Trump Kembali Perketat Imigrasi, 26 Visa Dicabut dari Individu yang Dukung Musuh AS
Foto: Istimewa

Repelita Washington - Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi dengan membatasi visa bagi individu yang dinilai mendukung musuh-musuh AS.

Kebijakan yang diumumkan pada Kamis (16/4/2026) ini langsung menyasar puluhan orang dari berbagai negara di kawasan Belahan Barat.

ADVERTISEMENT

Sebanyak 26 individu diketahui telah dicabut atau dibatasi hak visa mereka meskipun identitasnya tidak diungkapkan kepada publik.

Pemerintah menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan nasional Amerika dari ancaman pihak luar.

"Individu yang mendukung musuh kita dalam merusak kepentingan Amerika di kawasan ini tidak akan diberi akses masuk ke Amerika Serikat," kata Menteri Luar Negeri Marco Rubio.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi lebih luas pemerintahan Trump untuk memperkuat pengaruh di kawasan Amerika Latin.

Langkah tersebut juga bertujuan menekan pengaruh negara lain, termasuk China, yang dinilai semakin agresif memperluas hubungan di wilayah tersebut.

Dalam penjelasan resminya, Departemen Luar Negeri menyebut pembatasan visa akan dikenakan kepada mereka yang membantu pihak asing menguasai aset strategis.

Selain itu, sanksi visa juga diberikan kepada individu yang melemahkan keamanan regional atau melakukan operasi yang mengganggu stabilitas negara-negara di Belahan Barat.

Langkah ini melanjutkan pola kebijakan keras Washington terhadap pihak asing yang berbeda pandangan dengan pemerintah AS.

Sebelumnya, pemerintah AS telah mencabut visa demonstran pro-Palestina serta individu yang memiliki kaitan erat dengan pemerintah Iran.

Beberapa tokoh Amerika Latin juga pernah terdampak, termasuk Hakim Brasil Alexandre de Moraes dan Presiden Kolombia Gustavo Petro.

Kebijakan ini secara hukum didasarkan pada kewenangan pemerintah AS untuk menolak masuk warga negara asing yang dianggap merugikan kebijakan luar negeri.

Meskipun demikian, langkah ini menuai kritik tajam dari kelompok hak asasi manusia yang menilai kebijakan tersebut berisiko melanggar prinsip-prinsip hukum internasional.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung