Repelita [Jakarta] - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu, Roy Suryo, menolak rencana kehadiran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam konferensi jika dilakukan secara berani melalui aplikasi Zoom.
Pakar telematika ini mengeklaim telah menerima informasi mengenai skenario tersebut dan menegaskan akan melakukan protes bersama jika langkah itu benar-benar dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Ada rencana yang memang dengar, belum tentu dia (Jokowi) akan datang (ke pengadilan secara luring). Silahkan ayo kita menolak dan kita akan melakukan protes bersama karena rencananya pengacara akan menghadirkan Jokowi secara Zoom," ungkap Roy melalui kanal YouTube pribadinya, Minggu (28/6/2026).
Roy menambahkan urgensi kehadiran berani tersebut dengan merujuk pada aktivitas fisik Jokowi yang baru saja melakukan kunjungan kerja ke Lampung pada Jumat (26/6/2026).
"Katanya ke Lampung bisa dan terbang ke sana. Berarti sudah sehat," cecar dia.
Di sisi lain, Roy mengadakan mengikuti sidang praperadilan perdana terhadap Polda Metro Jaya pada Senin (30/6/2026) terkait prosedur penangkapan yang dianggap melanggar aturan.
Ia berpendapat bahwa putusan praperadilan akan mempengaruhi jadwal sidang pembela lainnya dalam perkara yang sama, yakni Dokter Tifa, yang direncanakan berlangsung pada Kamis (2/7/2026).
Gara-gara ada praperadilan, sidang Dokter Tifa harus berjalan duluan karena saya harus menunggu (putusan) praperadilan. Apa baik? Jadi kalau sidangnya Dokter Tifa nanti sudah jalan, pada saatnya sidang Dokter Tifa akan pada jadwal meminta keterangan saksi pelapor (Jokowi).
"Bisa jadi, Joko Widodo datang dulu ke Dokter Tifa dan nanti kita paksa lagi untuk datang ke sidang saya. Jadi itu yang menarik," tambahnya.
Sebelumnya, pihak relawan Pro Jokowi melalui Sekjen Projo, Freddy Alex Damanik, menyatakan bahwa Jokowi bersedia hadir langsung di pengadilan untuk membuktikan keaslian ijazahnya.
“Tentunya seperti yang sudah sering disampaikan Pak Jokowi, beliau berharap proses konferensi bisa diselenggarakan secara transparan dan adil serta mempersilahkan masyarakat untuk menyatukan seluruh proses konferensi.”
“Sebagai pelapor, beliau akan hadir di konferensi untuk menyatakan dan membuktikan ijazahnya yang nantinya akan dibuktikan melalui jaksa penuntut umum,” jelas Freddy.
Terkait status hukum tersangka, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo maupun Dokter Tifa sejak dilimpahkan oleh penyidik pada 22 Juni lalu.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan jaminan dari keluarga serta komitmen kooperatif dari para tersangka.
Selama proses pelimpahan tahap dua tersebut, pihak kejaksaan telah menerima 714 item barang bukti yang meliputi dokumen, buku, perangkat komunikasi, hingga media penyimpanan data digital. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok