Repelita Jakarta - Tindakan pengosongan dan klaim sepihak atas lahan yang dilindungi dokumen agraria resmi di kawasan strategis ibu kota kini berujung pada pelaporan hukum pidana.
Melalui program diskusi hukum di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Jumat, 25 September 2026, jurnalis senior Darmawan Sepriyossa mengulas skandal dugaan penguasaan sepihak aset tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus membeberkan kronologi pembongkaran paksa bangunan cagar budaya di Jalan Teuku Umar Nomor Dua, Menteng, Jakarta Pusat, yang dilakukan oleh sejumlah oknum tentara.
Ia menyatakan bahwa aksi pendudukan fisik tanpa putusan pengadilan tersebut dilakukan secara terstruktur dengan menyalahgunakan payung perintah dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Menurutnya, lahan bersertifikat hak guna bangunan seluas dua ribu sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi itu diduga kuat akan dipakai untuk kepentingan pribadi oknum elit militer di Mabes TNI.
Pihak perusahaan menegaskan status kepemilikan mereka sah karena telah menuntaskan seluruh kewajiban administrasi negara berupa pembayaran ganti rugi senilai empat puluh lima meraih rupiah kepada kementerian terkait.
Atas dasar tindakan sewenang-wenang yang melabrak hukum formil itu, tim hukum secara resmi telah menyerahkan berkas laporan dugaan penyerobotan dan perusakan barang ke Danpuspom Mabes TNI pada Senin, 21 September 2026.
Petrus Selestinus juga memperingatkan jika kesewenang-wenangan ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin kediaman tokoh nasional Megawati Soekarnoputri yang berada tepat di tetangga lahan tersebut bisa diambil alih secara ilegal di masa depan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok