Repelita [Jakarta] - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, meluapkan kekesalan mendalam saat memimpin rapat kerja bersama jajaran Kementerian Kehutanan, Selasa (14/7/2026).
Titiek Soeharto menyoroti secara tajam kejanggalan pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2026 yang dinilainya sangat tidak wajar secara prosedur.
ADVERTISEMENT
Temuan utama mencakup tanggal penandatanganan dokumen yang tertera pada 13 Juli 2026, padahal Menteri Raja Juli Antoni telah bertolak ke tanah suci untuk umrah sejak 11 Juli 2026.
Menterinya pergi (umrah) tanggal 11, kok bisa menandatangani Permenhut tanggal 13? Tanda tangan basah lagi! Jangan sampai menjerumuskan menterinya sendiri, ujar Titiek di depan peserta rapat.
Kritik tersebut mengarah pada indikasi ketidakcermatan birokrasi yang dianggap bisa menjadi bom waktu bagi kredibilitas kepemimpinan kementerian tersebut.
Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, sempat mencoba menenangkan suasana dengan berdalih adanya pemanfaatan sistem tanda tangan elektronik di internal kementerian.
Ia turut menjanjikan bahwa regulasi tersebut akan segera ditahan pemberlakuannya lantaran diklaim baru sebatas tahap persetujuan internal.
Kita akan hold dulu Ibu. Dan itu belum diundangkan, jadi baru persetujuan, kilah Rohmat di hadapan para wakil rakyat.
Namun, pembelaan tersebut justru memicu interupsi keras dari anggota dewan karena ditemukan bukti bahwa aturan tersebut sudah tercatat secara resmi dalam Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 468.
Kesalahan fatal dalam penanganan dokumen administratif ini membuat rapat kerja yang seharusnya membahas program kerja justru berubah menjadi ajang cecaran terhadap kinerja kementerian. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok