Repelita [Jakarta] - Suasana Rapat Kerja Komisi IV DPR RI mendadak memanas setelah Ketua Komisi, Siti Hediati Soeharto, melontarkan kritik pedas terhadap Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Ketegangan tersebut dipicu oleh temuan kejanggalan administratif pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2026 yang dianggap tidak lazim.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat yang digelar Selasa (14/7/2026), Titiek Soeharto mempersoalkan tanggal penandatanganan dokumen regulasi tersebut.
Ia menemukan fakta bahwa peraturan diteken pada 13 Juli 2026, sementara sang menteri diketahui sudah bertolak untuk menjalankan ibadah umrah sejak 11 Juli 2026.
Menterinya pergi (umrah) tanggal 11, kok bisa menandatangani Permenhut tanggal 13? Tanda tangan basah lagi! Jangan sampai menjerumuskan menterinya sendiri, kritik Titiek dengan nada tajam.
Menanggapi sorotan tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, sempat berupaya membela dengan menyebut adanya mekanisme tanda tangan elektronik di internal kementeriannya.
Pihak kementerian juga mengklaim bahwa regulasi tersebut akan ditahan sementara karena statusnya saat itu masih dalam tahap persetujuan dan belum resmi diundangkan.
Kita akan hold dulu Ibu. Dan itu belum diundangkan, jadi baru persetujuan, dalih Rohmat di hadapan anggota dewan.
Namun, penjelasan tersebut justru memicu gelombang interupsi dari para anggota dewan yang hadir di ruang rapat.
Anggota DPR kemudian membeberkan bukti konkret bahwa peraturan tersebut ternyata telah terdaftar dalam Lembaran Negara melalui Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 468. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok