Berita, Viral Sosmed

Titiek Soeharto Kritik Keras Penerbitan Permenhut Saat Menteri ke Luar Negeri, Terindikasi Pelanggaran Aturan

Repelita.net

15 July 2026 22:46 WIB • 722 view

Titiek Soeharto Kritik Keras Penerbitan Permenhut Saat Menteri ke Luar Negeri, Terindikasi Pelanggaran Aturan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, melayangkan kritik tajam terkait terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi mengenai tata kerja organisasi di kementerian tersebut dinilai janggal karena diteken pada 13 Juli, saat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tengah melakukan perjalanan dinas luar negeri sejak 11 Juli lalu.

ADVERTISEMENT

Kenapa kementerian ini kok ceroboh sekali? Menterinya pergi tanggal 11 [Juli], kok bisa menandatangani Permen tanggal 13, Juli kan? Kok bisa kayak gitu?, ujar Titiek dalam rapat kerja bersama Wakil Menteri Kehutanan, Selasa (14/7).

Putri Presiden ke-2 RI tersebut menegaskan bahwa tindakan itu berpotensi menjerumuskan menteri dalam masalah hukum, terutama karena adanya penggunaan tanda tangan basah.

Ini kan nyalahin aturan. Tanda tangan basah lagi, coba deh diiniin lagi, gimana ceritanya, sindir Titiek.

Menanggapi tudingan tersebut, Sekjen Kemenhut, Mahfudz, beralasan bahwa proses penandatanganan menggunakan sistem elektronik dari Kementerian Hukum dan mengklaim aturan itu belum resmi diundangkan.

Jadi sistemnya di sini belum diundangkan, kilah Mahfudz di hadapan anggota dewan.

Namun, pembelaan tersebut langsung dipatahkan oleh anggota Komisi IV lainnya yang memperlihatkan bukti nomor pengundangan serta catatan berita negara.

Coba dibaca, berita negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 468, tegas anggota tersebut sembari menunjukkan bukti surat di layar. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung