Berita, Hukum

Tim Hukum Korban Air Keras Laporkan Hakim Militer ke KY, Soroti Ancaman Jemput Paksa dan Dugaan Pelanggaran Etik

Repelita.net

13 May 2026 19:22 WIB • 740 view

Tim Hukum Korban Air Keras Laporkan Hakim Militer ke KY, Soroti Ancaman Jemput Paksa dan Dugaan Pelanggaran Etik
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Barisan pembela hukum pegiat hak asasi manusia bersiap melayangkan nota pengaduan resmi terhadap jajaran pimpinan majelis hakim militer atas dugaan pelanggaran kode etik berat selama jalannya persidangan kasus penganiayaan berat.

Langkah hukum progresif ini dipicu oleh adanya tindakan intimidasi berupa ancaman kurungan badan serta penjemputan paksa yang diarahkan secara sepihak kepada korban yang saat ini masih menjalani perawatan medis intensif.

ADVERTISEMENT

Anggota tim penasihat hukum Airlangga Julio mengonfirmasi rencana pelaporan tersebut ke lembaga pengawas kehakiman nasional pada Rabu (13/5/2026) dengan menyatakan "Kami akan mengadukan majelis hakim pengadilan militer II-08 Jakarta yang saat ini sedang mengadili empat terdakwa dugaan penyiraman air keras kepada Komisi Yudisial dan badan pengawas RI. Di antara yang diadukan ada Kolonel Chk Fredy Ferdian di sana. Dia beberapa kali menyampaikan pernyataan-pernyataan yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,".

Pihak pembela menyayangkan sikap otoriter oknum pimpinan sidang yang terkesan memaksakan penambahan keterangan saksi di tengah keterbatasan kondisi fisik korban melalui penegasan berbunyi "Dia mengancam untuk memanggil paksa dan mempidana klien kami,".

Kekecewaan tim hukum semakin mendalam lantaran adanya indikasi pengabaian terhadap temuan bukti digital rekaman kamera pengawas di lapangan yang mengindikasikan keterlibatan lebih dari belasan aktor lapangan lain.

Di sisi lain, jajaran fungsionaris advokasi mempertanyakan motif di balik kegigihan aparat penegak hukum berseragam dalam mengabaikan prosedur pembantaran medis yang sedang berjalan di rumah sakit pusat nasional.

Rekan sejawat korban yakni Fadhil Al Fathan membeberkan kronologi penolakan kunjungan institusional tersebut demi menjaga ketenangan proses pemulihan fisik dengan memaparkan "Kami sudah pastikan kepada Andrie apakah mau dijenguk oleh institusi yang sama dengan institusi pelaku. Andrie menjawab dengan kondisi medis yang sedang dalam proses perawatan dan pemulihan, dia lebih baik beristirahat saja. Lebih baik fokus saja dengan perawatan medis,".

Pihak pendamping hukum mengkritik ketidakselarasan komando antara institusi penuntut dengan kebijakan majelis hakim yang dinilai berpotensi mencederai transparansi serta keadilan materiil bagi warga sipil.

Fadhil Al Fathan secara terbuka mempertanyakan kejanggalan manuver pemanggilan tersebut di hadapan media dengan menuturkan "Kami juga ingin mempertanyakan sebenarnya ada apa sih? Sebenarnya kenapa, pihak oditurat dan pengadilan militer begitu kukuh hendak menemui Andrie. Bahkan, kami dengar ada langkah yang diambil berupa pemanggilan atau menghadirkan Andrie secara paksa,".

Meskipun otoritas oditur militer secara lisan mengeklaim tidak akan mengeksekusi perintah penahanan, tim pembela tetap bersiaga mengantisipasi adanya penggunaan instrumen kepaniteraan untuk melakukan tindakan pemaksaan yudisial.

Pihak advokasi menyayangkan keterbatasan ruang lingkup dakwaan yang hanya mengacu pada berkas pelimpahan polisi militer tanpa menyentuh jaringan aktor intelektual yang berada di luar dokumen formal tersebut.

Airlangga Julio mengutip pembelaan dari perwira menengah oditurat Letnan Kolonel Mohammad Iswadi yang berjanji tidak akan mengkriminalisasi korban dengan menyatakan "Kami menanyakan kepada oditur militer apakah Andrie Yunus akan dilaporkan karena tak hadir sebagai saksi. Dari oditur militer, Letkol Iswadi menyampaikan tidak akan memanggil secara paksa dan tak akan melaporkan secara pidana. Di kasus (pembunuhan) bos rental mobil, itu tidak ada kehadiran korban di persidangan,".

Pihak kuasa hukum sempat mendesak kepastian komitmen korps penuntut militer seandainya pimpinan sidang tetap mengeluarkan surat penetapan eksekusi fisik di lapangan.

Julio memaparkan hasil konfirmasi tertulis yang didapatkannya dari meja runding rumah sakit dengan memungkasi "Kami tanyakan kembali, seandainya hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa dan memerintahkan otmil untuk memanggil paksa Andrie, apakah akan dilakukan? Otmil mengonfirmasi ke kami lagi, mereka tidak akan melakukan pemanggilan paksa dalam bentuk apapun kepada Andrie Yunus,".(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung