Berita, Nasional

Tim Hukum Jokowi Buka Opsi Sambangi Mahkamah Agung Minta Ketegasan Soal Praperadilan Berulang Roy Suryo Cs?

Repelita.net

13 August 2026 23:21 WIB • 610 view

Tim Hukum Jokowi Buka Opsi Sambangi Mahkamah Agung Minta Ketegasan Soal Praperadilan Berulang Roy Suryo Cs?
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Opsi menyambangi gedung Mahkamah Agung tengah dipertimbangkan oleh jajaran Tim Hukum Joko Widodo apabila permohonan pembatasan penggunaan praperadilan berulang tidak memperoleh tanggapan resmi.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu sekaligus Anggota Tim Hukum Jokowi Ade Darmawan mengonfirmasi bahwa pihak penyusun surat telah melayangkan berkas resmi kepada pimpinan lembaga peradilan.

ADVERTISEMENT

Apabila imbauan tertulis tersebut diabaikan, konsolidasi langsung akan segera diarahkan menuju tingkat tertinggi badan peradilan nasional.

"Kalau misalkan memang tidak, maka audiens akan kita lakukan, kita akan menghampiri atau menyambangi Mahkamah Agung diskusi hukum terkait praperadilan ini," tegas Ade, Rabu (12/8/2026).

Penetapan pedoman baku dinilai teramat mendesak agar ruang praperadilan tidak disalahgunakan untuk mengulur waktu penanganan perkara pokok.

Batas waktu pengoreksian awal diberikan selama kurun dua hari kerja sebelum evaluasi lanjutan dilakukan hingga sepekan mendatang.

Pihak penasihat hukum juga membuka peluang pengerahan aksi penyampaian pendapat bersama pakar akademisi hukum jika pengadilan bersikap pasif.

"Nah kalau itu pun tidak dilakukan atau tidak diterima, maka mohon maaf kepada pengadilan dengan segala hormat dengan keagunganmu, bahwa mungkin kita bersama-sama teman-teman dari fakultas hukum di lintas universitas pasti akan turun ke jalan," bebernya.

Gerakan tersebut dipastikan berfokus pada dorongan kepastian hukum ketimbang kepentingan politis praktis semata.

"Kami turun ke jalan untuk segera meminta agar ada ketegasan oleh Mahkamah Agung terkait penyalahgunaan praperadilan," ucapnya.

Praktik pengajuan praperadilan berulang kali dianggap berpotensi merusak preseden hukum nasional, termasuk pada perkara penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Penegasan aturan baku dipandang mutlak mengingat terdapat sejumlah perkara lain yang kedapatan menempuh jalur serupa hingga berulang kali.

"Ada beberapa juga yang sudah bergulir di pengadilan dengan berbagai praperadilan juga yang dilangsungkan sudah bergulir tiga kali," ujar Ade.

Ketegasan regulasi diperlukan agar fungsi kontrol terhadap instansi penegak hukum tidak melenceng menjadi instrumen penundaan sidang.

Di sisi lain, tersangka kasus dugaan fitnah polemik ijazah Roy Suryo justru memberikan sinyal akan terus menggunakan hak praperadilan secara berkala.

Ia menegaskan bahwa tim penasihat hukumnya tidak menutup kemungkinan untuk mendaftarkan permohonan praperadilan hingga babak kedelapan.

"Pengajuan lagi itu tentu saja akan kita ajukan setelah peradilan yang keempat, apakah setelah peradilan yang keempat itu peradilan yang kelima, belum tentu juga setelah angka empat, bisa lima, bisa enam, bisa tujuh, bisa delapan," ujar Roy Suryo.

Langkah hukum bertubi-tubi tersebut dipastikan tetap ditempuh demi memperjuangkan hak konstitusional dalam menghadapi tuduhan pidana. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung