Berita, Nasional

Tim Advokasi Nilai Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Hukum Dikendalikan Politik Jokowi

Repelita.net

19 June 2026 10:58 WIB • 1,484 view

Tim Advokasi Nilai Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Hukum Dikendalikan Politik Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengeluarkan pernyataan resmi merespons penangkapan Roy Suryo serta Dokter Tifauzia Tyassuma.

Kedua sosok tersebut diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Pihak tim kuasa hukum menyayangkan langkah aparat yang menggunakan upaya paksa berupa penangkapan.

Mereka menegaskan bahwa selama ini kliennya sangat kooperatif dalam mengikuti rangkaian pemeriksaan hingga menjalani kewajiban wajib lapor.

Tim advokasi menyoroti prosedur hukum yang dilakukan penyidik saat ini.

"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan," ujar pihak kuasa hukum.

Mereka menganggap upaya penangkapan bersifat represif dan tidak perlu dilakukan.

Dalam siaran pers yang diteken oleh Petrus Selestinus dan Ahmad Khozinudin, tim hukum menyampaikan pandangan tajam mengenai situasi ini.

Mereka berpendapat bahwa penangkapan tersebut adalah konfirmasi nyata bahwa hukum telah berada di bawah kendali kepentingan politik.

"Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi," tegas tim hukum dalam rilisnya.

Mereka menambahkan bahwa intervensi politik telah menggeser cara-cara penegakan hukum yang beradab.

Menurut mereka, cara-cara intimidatif kini lebih dipilih dibandingkan prosedur pemanggilan yang seharusnya dilakukan.

Menanggapi situasi ini, tim advokasi meminta dukungan dari berbagai pihak.

Mereka mengimbau masyarakat untuk mendoakan kliennya yang kini berada dalam penanganan pihak kepolisian.

Kepada para tokoh serta aktivis, mereka berharap ada partisipasi untuk mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB.

Kehadiran tersebut ditujukan untuk mengisi surat jaminan guna mendukung upaya permohonan penangguhan penahanan.

Langkah ini disiapkan sebagai upaya hukum lebih lanjut jika penahanan benar-benar diberlakukan terhadap klien mereka. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (1)

S
Sunar Aprijatno 19/06/2026

Bukti hukum cukup "transparan"? Contoh silfester matutina sdh ada keputusan tetap dr pengadilan namun tdk dieksekusi? "TRANSPARAN" kan?

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung