Repelita Jakarta - Sejumlah petinggi travel haji yang juga berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2034 memilih mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk salah satu nama yang kerap diseret oleh pendakwah Khalid Basalamah terkait uang Rp8,4 miliar .
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik sebenarnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (24/4/2026), namun hanya satu dari keempat orang tersebut yang memenuhi panggilan .
ADVERTISEMENT
Saksi yang hadir memenuhi panggilan adalah Syarif Thalib yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel, di mana ia diperiksa seputar mekanisme penjualan dan pengisian kuota haji .
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para PIHK tersebut," kata Budi seperti dikutip pada Minggu (26/4/2026) .
Sementara itu tiga orang saksi lainnya dengan tegas mangkir dari panggilan tanpa memberikan alasan yang jelas kepada tim penyidik KPK .
Ketiga saksi yang tidak hadir tersebut adalah Asep Inwanudin selaku Direktur PT Medina Mitra Wisata, Ibnu Masud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, dan Mahmud Muchtar Syarif selaku Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel .
"Ketiga saksi tidak hadir," pungkas Budi mengonfirmasi ketidakhadiran para petinggi travel haji tersebut .
Nama saksi Ibnu Masud ini kerap disebut-sebut oleh pendakwah Khalid Basalamah dalam berbagai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi yang tengah bergulir .
Khalid sebelumnya mengaku hanya berhubungan dengan pihak PT Muhibbah dalam proses pengurusan keberangkatan haji jemaah, tanpa mengetahui detail transaksi yang terjadi di belakang layar .
Tak hanya itu, dalam keterangannya di hadapan penyidik, Khalid juga mengungkap adanya pengembalian dana dari PT Muhibbah kepada pihaknya dengan nilai fantastis sekitar Rp8,4 miliar .
Namun ia dengan tegas menegaskan tidak mengetahui asal-usul dana tersebut sebelum akhirnya diminta untuk menyerahkannya kepada KPK sebagai barang bukti .
"Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, 'Ustaz, ada uang dari visa itu?' Saya bilang, iya ada. 'Ustaz, harus kembalikan'. Baik kita kembalikan," kata Khalid usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih pada Kamis malam (23/4/2026) .
Dana sebesar Rp8,4 miliar tersebut disebut merupakan pengembalian uang dari pihak PT Muhibbah yang kemudian langsung diserahkan kembali oleh Khalid kepada KPK sebagai bagian dari proses penyidikan yang berlangsung .
"Saya tidak tahu itu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta," terang Khalid membela diri di hadapan publik setelah pemeriksaan yang melelahkan .(*)
Editor: 91224 R-ID Elok