Berita, Nasional

Tersangka Korupsi, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Temuan Harta Senilai 476 Miliar Rupiah Ditemukan

Repelita.net

13 July 2026 14:31 WIB • 918 view

Tersangka Korupsi, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Temuan Harta Senilai 476 Miliar Rupiah Ditemukan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka atas dugaan keterlibatan dalam tiga perkara mega korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang diumumkan pada Sabtu, 11 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

Keputusan tersebut muncul hanya berselang beberapa jam setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan.

Sebelumnya, Febrie sempat membantah rumor mengenai pengunduran dirinya saat berbicara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Ia sempat menyatakan:

Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan.

Pengusutan kasus ini berawal dari penyelidikan senyap yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri terkait tata kelola batu bara di PT PLN.

Penyidikan kemudian meluas hingga mencakup perkara suap di PT Asabri serta anak perusahaan PT Krakatau Steel, yang diyakini memiliki kaitan erat.

Dalam upaya mendalami dugaan korupsi tersebut, pihak kepolisian telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda, mulai dari Jakarta Selatan hingga Sentul, Bogor.

Puncak dari operasi senyap ini terjadi di kawasan Parahyangan Gold II, Sentul, di mana penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi harta bernilai fantastis.

Aparat menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan total estimasi mencapai Rp 476 miliar.

Febrie mengakui bahwa rumah yang digeledah adalah milik pribadinya, namun ia enggan memberikan penjelasan rinci mengenai uang yang ditemukan di dalam brankas tersebut.

Ia menuturkan:

Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama.

Terkait temuan uang dalam jumlah besar, ia menyatakan:

Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya.

Di sisi lain, publik menyoroti pengamanan ketat oleh prajurit TNI bersenjata lengkap di kediaman Febrie di Jakarta Selatan saat proses penggeledahan berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan permintaan resmi Kejaksaan Agung sesuai aturan perlindungan jaksa.

Terdapat pula kejanggalan pada laporan harta kekayaan yang diserahkan Febrie pada 7 Maret 2026, di mana aset rumah di Sentul tidak tercatat dalam dokumen LHKPN.

Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mensinyalir adanya praktik penyembunyian aset melalui penggunaan nama orang lain atau nominee untuk mengecoh pemeriksaan.

Meskipun statusnya sudah menjadi tersangka, Febrie saat ini belum ditahan oleh pihak kejaksaan.

Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Magono, menyebutkan bahwa institusinya masih menunggu kelengkapan administrasi serta penyerahan berkas perkara dari pihak kepolisian.

Rudi menambahkan:

Baru akan dimulai ya. Nah teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipidkor. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung