Repelita Jakarta - Status kesetaraan sertifikat O-Level milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut terungkap dalam pembahasan dokumen pendidikan pada perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
ADVERTISEMENT
Taufiq Damarjati, mantan anggota Tim Penilai Dokumen Pendidikan, menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa sertifikat General Certificate of Education Ordinary Level atau O-Level yang diperoleh Gibran dari Orchid Secondary School Singapura belum memenuhi persyaratan kelulusan yang setara dengan SMA atau SMK.
Keterangan tersebut disampaikan secara langsung dalam persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Taufiq menegaskan bahwa kualifikasi O-Level merupakan bagian dari jenjang pendidikan menengah.
Untuk menentukan kesetaraan secara keseluruhan, tim penilai kemudian memeriksa jenjang pendidikan lanjutan Gibran di UTS Insearch Australia.
Dokumen yang diperiksa antara lain certificate of attendance beserta transkrip nilai program Diploma of Business Studies.
Keterangan mengenai persidangan tersebut juga diungkapkan melalui kanal YouTube Saeful Zaman.
Dalam sistem pendidikan Singapura, O-Level merupakan ujian pada akhir jenjang Secondary School yang menjadi salah satu jalur menuju pendidikan lanjutan, seperti A-Level atau politeknik.
Majelis hakim konstitusi juga mempertanyakan durasi pendidikan Gibran di Orchid Secondary School yang disebut hanya berlangsung selama dua tahun.
Padahal, program O-Level pada umumnya ditempuh dalam periode pendidikan yang lebih panjang.
Keterangan Taufiq Damarjati tersebut turut memperkuat pembahasan sebelumnya mengenai surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
Persidangan masih berlanjut untuk mengklarifikasi keseluruhan dokumen persyaratan pendidikan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok