Berita, Nasional

Tameng Hukum Investor Bond: Pragmatisme Ekonomi atau Karpet Merah Uang Gelap?

Repelita.net

27 June 2026 22:19 WIB • 654 view

Tameng Hukum Investor Bond: Pragmatisme Ekonomi atau Karpet Merah Uang Gelap?
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pemerintah Indonesia tengah menampilkan sorotan tajam setelah peluncuran instrumen investasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Kebijakan ini menjadi sangat buruk karena dianggap membentangkan karpet merah bagi pemilik modal melalui jaminan perlindungan hukum yang masif.

ADVERTISEMENT

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5A hasil revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Pasal ini menjamin investor obligasi bebas dari ancaman pidana umum, khusus, hingga perpajakan serta segala bentuk gugatan perdata.

Data transaksi investasi mereka pun dilarang keras untuk digunakan sebagai bukti hukum atau dasar pengenaan pajak oleh negara.

Banyak kalangan khawatir regulasi ini menciptakan kasta investor kebal hukum yang berpotensi menjadi pengungsi bagi dana-dana bermasalah.

Ekonom dari Infast Bestari, Gede Sandra, menilai langkah tersebut merupakan strategi pragmatis pemerintah untuk merekrut modal raksasa.

Ia berpendapat bahwa tanpa adanya jaminan keamanan hukum yang mutlak, pemilik dana informal tidak akan sudi mencatatkan hartanya ke sistem ekonomi formal.

Gede menegaskan bahwa perlindungan ini dikhususkan pada aset yang disetorkan ke obligasi negara, bukan untuk membebaskan subjek pelaku tindak pidana.

“Filsafat dari Pasal 50A UU P2SK ini sebenarnya adalah melindungi asetnya, bukan subjek orangnya,” ujar Gede saat diwawancarai pada Jumat (26/6/2026).

Dirinya juga menyamakan filosofi aturan ini dengan program pengampunan pajak yang sebelumnya pernah mendapatkan legitimasi dari Mahkamah Konstitusi.

"Ini selaras dengan filosofi UU Tax Amnesty yang dulu pernah diuji di Konstitusi Mahkamah. Bedanya, kali ini yang diproteksi adalah uang yang masuk ke obligasi negara. Kalau orangnya melakukan tindak pidana lain, ya tetap bisa dihukum."

Pemerintah tampak mengambil risiko dengan mengabaikan sentimen publik demi mengejar target pembiayaan pembangunan nasional yang kini mendesak.

Seluruh dana yang berhasil dihimpun melalui skema ini nantinya akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

Langkah nekat ini mengikuti jejak India pada tahun 1981 yang sukses menyerap dana pasar gelap melalui instrumen Special Bearer Bond saat mengalami defisit. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung