Repelita Jakarta - Polemik seputar keabsahan dokumen pendidikan milik mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kembali mencuat ke ruang publik melalui perbincangan khusus.
Pakar telematika Roy Suryo melontarkan tantangan terbuka agar pihak terkait dapat hadir secara langsung dalam agenda persidangan hukum yang sedang bergulir saat ini.
ADVERTISEMENT
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Roy Suryo ketika menjadi narasumber dalam sebuah siaran siniar melalui kanal digital Sentana TV beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti berbagai kejanggalan serta perbedaan makna antara istilah dokumen yang dinilai identik dengan dokumen yang benar-benar otentik.
Menurut pandangannya, kehadiran fisik pihak-pihak yang bersangkutan sangat diperlukan guna menguji kebenaran dari beragam keterangan yang muncul selama proses hukum berlangsung.
Dirinya turut menyinggung sejumlah pihak yang mengaku sebagai rekan seangkatan tahun 1988 di universitas negeri ternama untuk turut dihadirkan dalam persidangan.
Roy mengaitkan situasi tersebut dengan momen kehadiran mantan kepala negara dalam kegiatan temu kangen alumni universitas yang diselenggarakan di Velodrome.
Apabila dokumen yang dipersoalkan memang terbukti keasliannya, ia menilai tidak ada alasan bagi pihak bersangkutan untuk ragu hadir memberikan keterangan di muka sidang.
Ijazah sudah dikatakan identik dan otentik. Itu beda. Harusnya kalau asli, biar datang. Kalau enggak datang berarti palsu, tegas Roy dalam siaran tersebut.
Selain itu, ia menyoroti inkonsistensi dari berbagai testimoni serta kesaksian yang selama ini beredar luas di tengah masyarakat terkait polemik ijazah tersebut.
Roy menegaskan agar perkara hukum yang melibatkan dirinya tidak digabung dengan kasus lain yang turut menyeret figur publik bernama Doktor Tifauzia Tyagita.
Dan dia harus datang dua kali, satu sidangnya saya, dua sidangnya Dr. Tifa. Enggak boleh saya sama Dr. Tifa digabung. Sudah ada rencana-rencana itu, ujarnya.
Ia juga menyatakan penolakan tegas apabila pihak pelapor dalam perkara hukum tersebut hanya hadir secara daring menggunakan fasilitas panggilan video jarak jauh.
Lah gimana, kalau via Zoom kita tolak, kalau seorang pelapor ya harus hadir, kalau pelapor enggak hadir ya gugur, pungkasnya mengakhiri penjelasan.
Roy menyatakan kesiapan dirinya dalam menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan sekaligus mendorong pembuktian keabsahan dokumen melalui mekanisme pengadilan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok